Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tuntut Kenaikan UMP 15 Persen, Buruh Segel Kantor Disnakertrans Jateng

Khafifah Arini Putri • Rabu, 15 November 2023 | 03:14 WIB

 

Para buruh menyegel Kantor Disnakertrans Jateng dengan rantai.
Para buruh menyegel Kantor Disnakertrans Jateng dengan rantai.

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar aksi demo tuntut kenaikan upah sebesar 15 persen pada UMP 2024.

Mereka juga menyegel Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Aksi tersebut bentuk dari penolakan atas diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga: Kejari Tahan Kades di Kendal yang Selewengkan Dana Desa Senilai Rp 235 Juta

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 1 Juta, Wanita di Semarang Nekat Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Lapas Kedungpane

Sedangkan penyegelan ini buntut dari kekecewaan KSPI karena tidak dilibatkan dalam Rapat Koordinasi Pengupahan di Kota Surakarta, Senin (6/11) lalu.

Para buruh membawa empat tuntutan. Diantaranya kenaikan upah minimum provinsi Jateng sebesar 15 persen, cabut ombibuslaw UU Cipta Kerja, Tolak PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dam evaluasi kinerja Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Pantauan Jawa Pos Radar Semarang aksi demo dimulai sekitar pukul 15.30 di depan Kantor Disnakertrans Jateng.

Setelah menyampaikan orasi-orasi para buruh menyegel Kantor Disnakertrans Jateng menggunakan rantai.

Setelah itu mereka menyalakan flare, membakar ban bekas, dilanjutkan dengan aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Sekretaris KSPI Jateng, Auli Hakim mengatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 mengandung beberapa pasal yang memungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum.

Misalnya pada Pasal 26 Ayat 9 atau Pasal 26 Ayat 5.

Pasal ini menjelaskan ketika pertumbuhan ekonomi negatif maka akan menggunakan UMK yang berjalan pada saat ini.

“Pasal 26 sudah jelas mengatakan bahwa ketika pertumbuhan negatif dia akan menggunakan UMK berjalan. Artinya ini hanya omong kosong. Kami rasa dari Kemenaker dan Pemerintah saat ini sedang pembohongan publik, maka hari ini kami melakukan aspirasi kembali,” ungkapnya di sela-sela aksi demo, Selasa (13/11).

Ia menambahka, jika aturan ini di pakai oleh Pemerintah Jawa Tengah akan berdampak besar untuk kesejahteraan kaum buruh.

Mengingat upah di provinsi ini relatif kecil dibandingkan dengan upah di provinsi lainnya.

Oleh karen itu, pihaknya berharap melalui aksi ini Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dapat mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen pada 2024 mendatang.

Sesuai dengan konsep yang pernah KSPI sampaikan kepada Pemprov Jateng bulan Oktober 2023 lalu.

“Kami berharap bapak Pj Gubernur ketika menentukan UMP di tanggal 21 November dan UMK di tanggal 30 November 2023 harus menggunakan hati dan logika agar buruh Jawa Tengah bisa lebih baik kesejahteraan nya ke depan,” akunya.

Lebih lanjut, kata dia, KSPI mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional.

Menurutnya hal ini merupakan senjata terakhir yang akan dilakukan untuk menuntut keadilan. Sehingga tuntutannya dapat dikabulkan.

“Kami sampaikan kalau memang jalan ini tidak bisa dihindari kami akan melakukan mogok nasional. Akan kami sampaikan tanggal dan waktunya, harus kita konsolidasikan. Ini kita lakukan agar benar-benar solid. Mogok nasional ini senjata terakhir kita,” tandasnya. (kap)

Editor : Agus AP
#BURUH #Kenaikan UMP 2024 #Demo Buruh #kenaikan upah