Harapan Sudewo Kandas, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:20 WIB
Sudewo nampak kecewa usai divonis hukuman penjara 8,5 tahun dalam dua kasus suap dan gratifikasi DJKA, dan pemerasan calon perangkat desa, Rabu (21/10/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Sudewo nampak kecewa usai divonis hukuman penjara 8,5 tahun dalam dua kasus suap dan gratifikasi DJKA, dan pemerasan calon perangkat desa, Rabu (21/10/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pati nonaktif Sudewo menyebut putusan pidana 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya sebagai “sandiwara hukum”.

Ia mengaku kecewa karena merasa tidak ada saksi yang secara langsung melibatkan dirinya dalam perkara pemerasan calon perangkat desa ketika menjadi Bupati Pati dan gratifikasi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini dibebaskan karena memang dari semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu tidak ada satu pun yang melibatkan saya,” kata Sudewo seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Tok! Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Bayar UP Rp 3,5 Miliar

Sudewo mempertanyakan pertimbangan hakim yang menurutnya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga membantah menerima uang Rp721 juta, Rp450 juta, dan Rp200 juta yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

“Rp721 juta itu masih dituduhkan ke saya, kan aneh. Padahal Rp721 juta itu Nur Hidayat saja tidak merasa menerima. Rp450 juta juga Nur Hidayat tidak pernah merasa menerima. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Hidayat,” ujarnya.

Ia turut membantah keterlibatan dalam penerimaan uang Rp200 juta dari Ferry Gareng. Sudewo mengaku baru mengenal Ferry Gareng ketika bertemu di persidangan.

Sementara terkait dugaan gratifikasi Rp2,4 miliar, Sudewo menyebut uang tersebut berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.

“Angka itu untuk tenaga ahli, tenaga ahli kontraktornya dia. Sama sekali tidak untuk saya,” tegasnya.

Sudewo juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai proyek, waktu penyerahan, maupun bentuk uang yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai keterlibatannya dalam perkara pemerasan calon perangkat desa didasarkan pada asumsi bahwa pengumpulan uang tersebut merupakan perintah bupati.

“Tidak pernah ada saksi satu pun klarifikasi ke saya atau saksi mengatakan dapat perintah dari saya,” katanya.

Atas putusan tersebut, Sudewo menduga adanya intervensi politik. Ia menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum bersama tim kuasa hukumnya dalam waktu satu minggu ke depan.

“Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik. Saya akan pikir-pikir karena masih ada waktu satu minggu ke depan. Saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap,” ujarnya.

Meski kecewa, Sudewo mengaku tidak ingin terlalu mempersoalkan putusan tersebut. Ia tetap membantah mengetahui proses pengumpulan uang yang menyeret namanya dalam perkara itu.

Baca Juga: Ricuh di Luar Pengadilan Tipikor Semarang, Pendukung Sudewo Jebol Pagar Minta Nobar Vonis

“Jadi dari saksi mereka itu kemudian saya dipaksa dikaitkan dengan Sumarjiono dan Sukarjan. Dalam mereka mengumpulkan uang itu dipaksa. Sama sekali saya enggak ngerti sampai sekarang. Jadi saya itu ya nothing to lose aja lah. Saya santai-santai saja,” ucapnya.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tidak sependapat dengan sejumlah pertimbangan yang digunakan untuk menyatakan kliennya bersalah.

“Keberatan-keberatan ini nanti akan kami limpahkan dalam proses hukum lanjutan, yaitu banding. Kami akan berkonsultasi dulu dengan Pak Sudewo apakah beliau akan mengambil langkah banding atau tidak,” kata Yupen.

Yupen menyoroti penggunaan BAP saksi Sudiyono yang tidak memberikan keterangan di persidangan sebagai bagian dari pertimbangan meeting of mind atau kesepahaman. Ia juga mempersoalkan BAP Sudiyono yang telah dicabut saat persidangan, tetapi kembali digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

Pihaknya masih meyakini Sudewo menjadi pihak yang dikorbankan oleh bawahannya. Keberatan tersebut, kata Yupen, akan menjadi bahan evaluasi apabila Sudewo memutuskan mengajukan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Edwin Pudyono menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Edwin saat membacakan putusan.

Sudewo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,51 miliar. Apabila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara denda Rp300 juta dapat diganti dengan kurungan selama 100 hari apabila tidak dibayar setelah harta kekayaan terpidana disita dan dilelang untuk melunasinya.

Masa penahanan yang telah dijalani Sudewo diperhitungkan seluruhnya dalam pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan Sudewo tetap ditahan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali mengenai UP yang sebelumnya Rp 3,6 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik tersebut.

Dalam putusan, pertimbangan memberatkan yakni tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatannya disebut tercela dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, penyelenggara negara baik sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan, maupun sebagai kepala pemerintahan tingkat kabupaten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah.

"Sementara untuk hal yang meringankan, Sudewo belum pernah dihukum," tuturnya.

Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar pukul 14.30 WIB dengan dua kali skors. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
sudewo