
RADARSEMARANG.ID - Drama panjang sidang Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, berakhir klimaks Rabu sore ini (21/10/26).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8,6 tahun penjara, denda Rp300 juta dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Vonis itu menjadi klimaks bagi pendukung Sudewo yang selalu hadir di dalam setiap persidangan.
Sebagian massa menangis seolah tak percaya Sudewo diputus bersalah, padahal mereka yakin Bupati nonaktif Pati itu bakal bebas.
"Kita yakin pak Sudewo tidak bersalah dan akan kita bawa pulang kembali ke Pati untuk memimpin Pati!" seru salah satu pendukung Sudewo sebelum vonis dijatuhkan.
Sebagian massa lainnya marah, berusaha mendobrak pagar barikade, namun segera dihadang Polisi yang sudah bersiaga membuat barisan barikade.
Sebagian massa pendukung Sudewo yang marah menuding tokoh AMPB, Botok, sebagai biang kerok kasus yang menjerat Sudewo.
"Semua ini karena Botok, tunggu kita di Pati, kita tidak terima!" kecam salah satu massa loyalis Sudewo.
Polisi Sempat Himbau Massa, Namun Tak Digubris
Usai pembacaan vonis, aparat Kepolisian sempat meminta massa untuk pulang ke Pati, namun permintaan itu ditolak, karena mereka merasa belum mendapat kepastian vonis terhadap Sudewo.
Setelah layar proyektor yang digunakan untuk nobar diambil petugas Pengadilan Tipikor sesaat setelah hakim meminta waktu untuk berunding sebelum menjatuhkan vonis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




