
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pati nonaktif Sudewo menyebut putusan pidana 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya sebagai “sandiwara hukum”.
Ia mengaku kecewa karena merasa tidak ada saksi yang secara langsung melibatkan dirinya dalam perkara pemerasan calon perangkat desa ketika menjadi Bupati Pati dan gratifikasi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini dibebaskan karena memang dari semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu tidak ada satu pun yang melibatkan saya,” kata Sudewo seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Tok! Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Bayar UP Rp 3,5 Miliar
Sudewo mempertanyakan pertimbangan hakim yang menurutnya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga membantah menerima uang Rp721 juta, Rp450 juta, dan Rp200 juta yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Rp721 juta itu masih dituduhkan ke saya, kan aneh. Padahal Rp721 juta itu Nur Hidayat saja tidak merasa menerima. Rp450 juta juga Nur Hidayat tidak pernah merasa menerima. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Hidayat,” ujarnya.
Ia turut membantah keterlibatan dalam penerimaan uang Rp200 juta dari Ferry Gareng. Sudewo mengaku baru mengenal Ferry Gareng ketika bertemu di persidangan.
Sementara terkait dugaan gratifikasi Rp2,4 miliar, Sudewo menyebut uang tersebut berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.
“Angka itu untuk tenaga ahli, tenaga ahli kontraktornya dia. Sama sekali tidak untuk saya,” tegasnya.
Sudewo juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai proyek, waktu penyerahan, maupun bentuk uang yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai keterlibatannya dalam perkara pemerasan calon perangkat desa didasarkan pada asumsi bahwa pengumpulan uang tersebut merupakan perintah bupati.
“Tidak pernah ada saksi satu pun klarifikasi ke saya atau saksi mengatakan dapat perintah dari saya,” katanya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




