Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harapan Sudewo Kandas, Divonis 8,5 Tahun Penjara

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Sudewo nampak kecewa usai divonis hukuman penjara 8,5 tahun dalam dua kasus suap dan gratifikasi DJKA, dan pemerasan calon perangkat desa, Rabu (21/10/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Sudewo nampak kecewa usai divonis hukuman penjara 8,5 tahun dalam dua kasus suap dan gratifikasi DJKA, dan pemerasan calon perangkat desa, Rabu (21/10/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Advertisement

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pati nonaktif Sudewo menyebut putusan pidana 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya sebagai “sandiwara hukum”.

Ia mengaku kecewa karena merasa tidak ada saksi yang secara langsung melibatkan dirinya dalam perkara pemerasan calon perangkat desa ketika menjadi Bupati Pati dan gratifikasi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Saya sebenarnya sangat berharap putusan saya ini dibebaskan karena memang dari semua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu tidak ada satu pun yang melibatkan saya,” kata Sudewo seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).

Sudewo mempertanyakan pertimbangan hakim yang menurutnya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap di persidangan. Ia juga membantah menerima uang Rp721 juta, Rp450 juta, dan Rp200 juta yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

“Rp721 juta itu masih dituduhkan ke saya, kan aneh. Padahal Rp721 juta itu Nur Hidayat saja tidak merasa menerima. Rp450 juta juga Nur Hidayat tidak pernah merasa menerima. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Hidayat,” ujarnya.

Advertisement

Ia turut membantah keterlibatan dalam penerimaan uang Rp200 juta dari Ferry Gareng. Sudewo mengaku baru mengenal Ferry Gareng ketika bertemu di persidangan.

Sementara terkait dugaan gratifikasi Rp2,4 miliar, Sudewo menyebut uang tersebut berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.

“Angka itu untuk tenaga ahli, tenaga ahli kontraktornya dia. Sama sekali tidak untuk saya,” tegasnya.

Sudewo juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai proyek, waktu penyerahan, maupun bentuk uang yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai keterlibatannya dalam perkara pemerasan calon perangkat desa didasarkan pada asumsi bahwa pengumpulan uang tersebut merupakan perintah bupati.

“Tidak pernah ada saksi satu pun klarifikasi ke saya atau saksi mengatakan dapat perintah dari saya,” katanya.

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Keluarga Tiga Kades Pati Menangis Histeris, Vonis 4-6 Tahun Penjara Dibacakan Online

Keluarga Tiga Kades Pati Menangis Histeris, Vonis 4-6 Tahun Penjara Dibacakan Online

Begitu majelis hakim mengetuk palu, suasana haru berubah menjadi tangisan dan kekecewaan. Sejumlah keluarga tak kuasa menahan emosi mendengar hukuman yang dijatuhkan kepada tiga kades.

Tiga Kades Pati Divonis 4-6 Tahun, Pendukung Menangis Histeris

Tiga Kades Pati Divonis 4-6 Tahun, Pendukung Menangis Histeris

Pada sidang Sudewo sekitar 1.600 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan hingga menutup total Jalan Suratmo dengan pagar barikade. Kali ini hanya tujuh polisi terlihat berjaga tanpa barikade, pun tanpa alat senjata lengka

Drama Vonis Sudewo: Pendukung Menangis, Pagar Barikade Nyaris Jebol

Drama Vonis Sudewo: Pendukung Menangis, Pagar Barikade Nyaris Jebol

Drama panjang sejak Juni 2026, sidang Sudewo verakhir klimaks, setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap Buoati nonaktif Pati tersebut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer