Tok! Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Bayar UP Rp 3,5 Miliar

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pati nonaktif Sudewo dihukum pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono menyatakan Terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ujarnya membacakan putusan, Rabu (21/10/2026).
Hakim menyatakan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Namun jika tidak mencukupi melunasi pidana denda tersebut akan diganti kurungan pidana selama 100 hari.
Baca Juga: Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp300 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Pera
Selain pidana badan, mantan anggota DPR RI ini juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,59 miliar subsider 2 tahun penjara.
Meski begitu, masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK. Namun, berbeda pada pencabutan hak politik saja. Majelis hakim tidak menjatuhkan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.30. Dalam sidang dilakukan dua kali skors.
Usai sidang, Sudewo menemui massa yang menunggu sejak pagi. Ia meminta massa tetap tertib meski pulang membawa kekecewaan karena tidak sesuai harapan.
Baca Juga: Porprov Jateng 2026 Berpotensi Dongkrak Ekonomi 5 Daerah, Ribuan Atlet Bakal Gerakkan UMKM
Ia juga menyampaikan tetap minta diberi dukungan karena masih ada upaya hukum lainnya berupa banding dan kasasi.
"Allahuakbar! Masih setia sama saya? Yang tenang. Meski saya diputus 8 tahun 6 bulan tapi masih ada banding dan kasasi," serunya. (ifa)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




