Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Bayar UP Rp 3,5 Miliar

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Hakim Edwin Pudyono membacakan putusan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Hakim Edwin Pudyono membacakan putusan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Advertisement

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pati nonaktif Sudewo dihukum pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono menyatakan Terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ujarnya membacakan putusan, Rabu (21/10/2026).

Hakim menyatakan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Namun jika tidak mencukupi melunasi pidana denda tersebut akan diganti kurungan pidana selama 100 hari.

Selain pidana badan, mantan anggota DPR RI ini juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,59 miliar subsider 2 tahun penjara.

Meski begitu, masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Advertisement

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK. Namun, berbeda pada pencabutan hak politik saja. Majelis hakim tidak menjatuhkan pencabutan hak politik selama lima tahun. 

Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.30. Dalam sidang dilakukan dua kali skors.

Usai sidang, Sudewo menemui massa yang menunggu sejak pagi. Ia meminta massa tetap tertib meski pulang membawa kekecewaan karena tidak sesuai harapan. 

Ia juga menyampaikan tetap minta diberi dukungan karena masih ada upaya hukum lainnya berupa banding dan kasasi.

"Allahuakbar! Masih setia sama saya? Yang tenang. Meski saya diputus 8 tahun 6 bulan tapi masih ada banding dan kasasi," serunya. (ifa)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp300 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Pera

Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp300 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA dan Pemerasan Pera

Mantan Bupati Pati Sudewo harus menerima vonis berat dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Pledoi Sudewo Berlangsung 13 Jam, Begini Permintaan Terakhir kepada Hakim

Pledoi Sudewo Berlangsung 13 Jam, Begini Permintaan Terakhir kepada Hakim

Sudewo berharap dan memohon bebas. Ia meminta majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan dirinya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan.

Mantan Bupati Pati Sudewo Ajukan Eksepsi di Kasus Suap DJKA dan Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Mantan Bupati Pati Sudewo Ajukan Eksepsi di Kasus Suap DJKA dan Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Dari Balik Rompi Tahanan KPK, Mantan Bupati Sudewo Titip Pesan Lanjutkan Beasiswa dan Infrastruktur Pati

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer