Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pledoi Sudewo Berlangsung 13 Jam, Begini Permintaan Terakhir kepada Hakim

I
Penulis: Ida Fadilah❯

 


Advertisement

Sudewo temui massa pendukung usai 13 jam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10/2026) pukul 23.45.
Sudewo temui massa pendukung usai 13 jam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10/2026) pukul 23.45.

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang pledoi selama 13 jam di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/10/2026). Pembacaan pembelaan atas dua kasus yang menjeratnya yakni gratifikasi DJKA dan pemerasan calon perangkat desa.

Advertisement

Sidang dimulai pukul 10.00 yang dibacakan Kuasa Hukum Sudewo secara bergantian. Tebalnya halaman yang dibaca, beberapa kali majelis hakim memutuskan untuk skors sementara selama 1 jam, ada pula yang 10 menit. Hingga akhirnya pada pukul 23.30 sidang selesai.

Dalam pembelaannya, Sudewo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut KPK selama 8,5 tahun penjara. Menurutnya, dirinya tidak terlibat dalam dua klaster dakwaan jaksa itu. 

"Dalam putusan nanti saya berharap dan memohon bebas. Majelis hakim betul-betul melihat sidang ini sebagaimana yang dijelaskan para saksi, tidak saksi satu pun yang mengaitkan saya baik dalam kasus DJKA maupun pemerasan. Tidak ada bukti satu pun saya itu terlibat dalam dua perkara itu," ucapnya.

Sudewo dalam pembacaan pledoinya mengenakan kondisi keluarga nampak terharu. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada anak-anak dan istrinya yang senantiasa memberi dukungan. Bahkan selalu hadir setiap sidang.

"Terima kasih mereka tegar, sabar dan ikhlas karena mereka sangat paham sifat, karakter, kelakuan pribadi saya. Bahwa mereka tidak percaya saya melakukan perbuatan itu," katanya.

Hal yang menggelitik lain, pada pledoi dirinya menyinggung seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Sudewo mengatakan berdasarkan saksi dan fakta, penyidik KPK menemukan percakapan WhatsApp mengenai dugaan uang Rp15 miliar yang disebut akan dibawa ke Jakarta untuk menyelesaikan perkara dirinya.

Menurutnya, percakapan tersebut kemudian berkaitan dengan penggerebekan Pj Sekda Pati, Riyoso di sebuah hotel di Jakarta. “Dalam penggerebekan itu dilakukan interogasi atau pemeriksaan dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, namun tidak ditemukan bukti apa pun,” kata Sudewo.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Fadia Arafiq Terancam Kehilangan Hak Politik 5 Tahun, Jaksa KPK Tolak Pledoi

Fadia Arafiq Terancam Kehilangan Hak Politik 5 Tahun, Jaksa KPK Tolak Pledoi

Jaksa menolak pembelaan penasihat hukum yang menilai pencabutan hak politik tidak relevan dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Air Mata Fadia Arafiq Pecah di Ruang Sidang: Saya Bukan Penjahat, Tak Ada Niat Jahat

Air Mata Fadia Arafiq Pecah di Ruang Sidang: Saya Bukan Penjahat, Tak Ada Niat Jahat

Fadia dalam pledoinya menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah terdapat kesalahan yang dilakukannya. Namun, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan kejahatan.

Tangis Fadia Arafiq Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Tapi Bantah Main Proyek

Tangis Fadia Arafiq Pecah di Persidangan, Akui Terima Uang Tapi Bantah Main Proyek

Fadia mengakui memang menerima uang dari kepala daerah di Kabupaten Pekalongan. Uang itu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan pada banyak orang, baik kerabat maupun masyarakat miskin

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer