RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kegiatan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Jawa Tengah.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah media dan media sosial yang menyebut adanya tindakan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, informasi mengenai adanya penggeledahan maupun OTT terhadap SPPG tidak benar.
Menurutnya, hingga kini Kejati Jateng maupun seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah tidak melakukan tindakan penegakan hukum seperti yang ramai diberitakan.
Baca Juga: Festival Saja Tak Cukup, Dekase Desak Pembenahan Ekosistem Teater Semarang
"Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," ujar Arfan kepada wartawan di Kota Semarang, Sabtu (11/7/2026).
Arfan menjelaskan, kegiatan pengumpulan data tersebut tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di Kejagung. Ia menyebut pendataan dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi informasi dan bukan merupakan proses penyidikan.
Ia juga meluruskan kabar yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pengelola SPPG. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pemeriksaan terhadap pihak mana pun.
"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan," katanya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Arfan, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum.
Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data, informasi tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak memberikan data, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa ada tindakan pemaksaan.
Arfan kembali menegaskan bahwa isu mengenai rencana OTT terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah merupakan informasi yang tidak benar.
"Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi," tegasnya.
Baca Juga: Tercium Bau Tak Sedap, Pria Paruh Baya di Kendal Ditemukan Tewas di Kamar
Kejati Jateng, kata Arfan, berkomitmen menjalankan setiap tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan. Lebih dari itu juga menjunjung tinggi prinsip due process of law guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi