Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sudewo Gugat Dakwaan Jaksa, Penggabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa Dipersoalkan

Ida Fadilah • Senin, 22 Juni 2026 | 18:16 WIB
Terdakwa Sudewo menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).
Terdakwa Sudewo menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mantan Bupati Pati, Sudewo, melalui tim penasihat hukumnya melancarkan serangan balik terhadap dakwaan jaksa dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

Mereka meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena menilai penggabungan dua perkara berbeda dalam satu berkas tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Aviv Dihan Kuntoro dan Yupen Hadi mempersoalkan langkah penuntut umum yang menggabungkan perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan perkara pengisian perangkat desa dalam satu surat dakwaan.

Baca Juga: Mantan Bupati Pati Sudewo Ajukan Eksepsi di Kasus Suap DJKA dan Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Menurut mereka, kedua perkara tersebut memiliki perbedaan mendasar, mulai dari kapasitas jabatan terdakwa, ruang lingkup kewenangan, waktu dan lokasi kejadian, pihak yang terlibat, objek perkara, saksi, alat bukti hingga arah pembuktiannya.

"Kesamaan identitas terdakwa tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menggabungkan dua perkara yang berbeda," tegas tim penasihat hukum dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan.

Kuasa hukum menilai penggabungan perkara justru berpotensi mengaburkan fokus pemeriksaan, merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan, serta menimbulkan prasangka yang dapat memengaruhi penilaian terhadap terdakwa.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan penggabungan perkara dalam Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026 tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 72 KUHAP.

Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga memohon agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Mereka bahkan meminta Sudewo dibebaskan dari tahanan apabila tidak terdapat dasar hukum lain yang sah untuk mempertahankan penahanan.

Di luar agenda persidangan, Sudewo justru menyampaikan sejumlah pesan terkait pembangunan Kabupaten Pati.

Mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol, ia meminta Plt Bupati Pati melanjutkan berbagai program yang telah dirancang selama masa kepemimpinannya.

Salah satu yang disorot adalah program beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Baca Juga: Bupati Pati Non Aktif Sudewo Kembali Disidang, Dakwaan Korupsi dan Pemerasan Masuki Babak Krusial

Menurutnya, program tersebut harus tetap berjalan karena sumber pendanaannya dinilai masih tersedia melalui dana CSR sejumlah perusahaan dan perbankan.

Selain itu, Sudewo juga meminta pembangunan infrastruktur jalan serta renovasi sejumlah pasar tradisional tetap dilaksanakan sesuai APBD 2026 yang telah disahkan bersama DPRD.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ribuan pendukung yang memadati kawasan Pengadilan Tipikor Semarang. Massa datang membawa berbagai atribut dukungan dan terus menyuarakan harapan agar Sudewo dapat terbebas dari jeratan hukum yang menjeratnya. (ida)

Editor : Baskoro Septiadi
#sudewo