Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dua Bos Sritex Terbukti Rekayasa Kredit, Kakak Divonis 14 Tahun Adik 12 Tahun

Ida Fadilah • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:01 WIB
Bos PT Sri Rejeki Isman Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 
Bos PT Sri Rejeki Isman Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bos PT Sri Rejeki Isman Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis hukuman penjara selama 14 tahun.

Ketua majelis hakim Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menilai terdakwa Iwan Setiawan adalah orang yang paling berperan dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja tiga bank pemerintah ini.

Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Buruh Kecewa Putusan Bos Sritex, Khawatir Gerus Hak Pesangon

"Mengadili terdakwa Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sadar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan dan membelanjakan atas harta kekayaan diketahuinya hasil dari tindak pidana secara bersama-sama dalam dakwaan ke-1 primer dan dakwaan ke-2 primer," katanya membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan Lukminto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," sambungnya.

Majelis juga menghukum Iwan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 677 miliar.

Ketentuannya, jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Tangis Dua Bos Sritex Pecah Bacakan Pledoi, Keduanya Berpelukan Usai Sidang

Dalam pertimbangannya, majelis melihat para terdakwa secara sadar mengetahui dan menghendaki adanya peminjaman uang di tiga bank dengan cara merekap laporan keuangan perusahaan PT Sritex yang salah.

Padahal sepatutnya peminjaman tersebut tidak berdasar, dan patut diperhitungkan tidak akan mungkin terbayar.

"Pengajuan kredit direkayasa dengan laporan fiktif diketahui oleh terdakwa karena tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui jalan keuangan perusahaan yang sudah mengalami permasalahan," tambahnya.

Hal lain yang tertuang dalam vonis adalah terungkap fakta terdakwa dan Iwan Setiawan Lukminto maupun Iwan Kurniawan telah menggunakan hasil pencairan peminjaman digunakan untuk membeli barang mewah 

Baca Juga: Fakta Tuntutan Bos Sritex: Pakai Kredit Buat Beli Barang Mewah, Ada Mobil Sampai Apartemen 

"Uang pencairan digunakan untuk membeli sawah, tanah, bangunan, mobil dan properti dan membayar hutang padahal dia mengetahui dana tersebut hasil dari kejahatan," tandasnya.

Vonis itu dipertimbangkan karena jumlah kerugian negara cukup besar yakni Rp 1,35 triliun.

Perbuatan itu dilakukan bersama adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto yang juga Terdakwa dalam perkara ini.

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati sebagian hasil korupsi, terdakwa merasa tidak bersalah, dan tidak menyesali perbuatannya.

Keadaan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Sedangkan, hukuman untuk terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto divonis lebih rendah yakni 12 tahun. Untuk hukuman denda maupun uang pengganti sama dengan sang kakak. 
 
Dalam uraiannya, Hakim juga menyatakan terdakwa bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Direktur Keuangan PT Sritex Alan Moran Saverino merekayasa dalam mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
 
Menurut Hakim, Terdakwa Iwan Kurniawan terbukti melakukan TPPU dengan cara mengalihkan, menempatkan, atau mentransfer dana hasil pencairan pinjaman dari tiga bank pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi.
 
"Uang pencairan digunakan untuk membeli sawah, tanah, bangunan, mobil dan properti dan membayar hutang padahal dia mengetahui dana tersebut hasil dari kejahatan," tandasnya.
 
Menurut majelis, perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur, terlebih memanfaatkan Sritex sebagai perusahaan besar sehingga sulit dideteksi.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Saksi Ungkap Hal Ini

Bos Sritex divonis terbukti bersalah sebagaimana pasal 603 Undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun tahun 2 1999, pasal 607 ayat 1 huruf A, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana.

Dalam sidang, ruangan dipenuhi keluarga dan mantan karyawan perusahaan tekstil tersebut.

Tidak hanya duduk, mereka juga berdiri karena bangku penuh. Sejumlah aparat juga berjaga, baik di dalam ruang sidang maupun di area pengadilan.

Usai vonis dibacakan, ruangan hening. Terdakwa Iwan Setiawan duduk bersama dengan Iwan Kurniawan tampak menguatkan satu sama lain.

Atas putusan ini, Terdakwa Iwan menyatakan bersikap pikir-pikir. Sedangkan, Kuasa Hukum Terdakwa, Hotman Paris menyatakan melanjutkan upaya hukum.

"Kami banding, Yang Mulia," tambah dia.

Usai sidang, Hotman Paris memberikan keterangan jika putusan majelis salah total. Alasannya, tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tidak diakui, padahal sudah putusan pengadilan menyatakan itu sah, bahkan kepailitannya pun sudah diputuskan sah. 

"Putusan itu total salah. Sampai hari ini PKPUnya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kita bilang bolak-balik ini dakwaan korupsi prematur belum waktunya. Tapi itu tidak dipertimbangkan sama sekali," tegas Hotman dengan nada kesal.

Selain itu, ia juga menyoroti soal laporan keuangannya di April 2019 yang disebut direkayasa.

Sedangkan, ada saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut asetnya mencapai puluhan triliun. 

Baca Juga: Fakta Tuntutan Bos Sritex: Pakai Kredit Buat Beli Barang Mewah, Ada Mobil Sampai Apartemen 

"Ada kredit terutama 50 kali lunas selama 2 tahun berturut-turut. Ya. Jadi di mana kalau orang meminjam 50 kali lunas semuanya, di mana unsur etikat jahat? Jadi kesalahan putusan itu adalah di awal dia bahas tentang neraca tahun 2000 April 2019 yang lunas 50 kali tapi yang dipakai adalah kredit di tahun 2021. Kan enggak ada kaitan. Jadi benar-benar putusan ini salah total. Salah total. 

Adapun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #PT Sri Rejeki Isman #Iwan Setiawan Lukminto #Penjara