Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penarikan Data Guru di Info GTK Resmi Selesai SKTP MEI 2026 Segera Terbit

F
Penulis: Falakhudin❯
Penarikan Data Guru di Info GTK Resmi Selesai SKTP MEI 2026 Segera Terbit
Penarikan Data Guru di Info GTK Resmi Selesai SKTP MEI 2026 Segera Terbit

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID —Kabar segar hari ini untuk Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia

Proses penarikan dan pengolahan data InfoGTK periode Mei 2026 sudah rampung dilakukan.

Advertisement

SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Advertisement

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Simak 5 Poin Penting yang Menjadi Kunci Tepat Waktunya Pencairan TPG Guru SKTP Mei 2026

Simak 5 Poin Penting yang Menjadi Kunci Tepat Waktunya Pencairan TPG Guru SKTP Mei 2026

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Dirjen GTK Nunuk Suryani: Ada Poin-poin Penting dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang Berlaku Bagi Guru Non ASN

Dirjen GTK Nunuk Suryani: Ada Poin-poin Penting dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang Berlaku Bagi Guru Non ASN

Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.

SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 Terbit, Nasib Guru Non ASN 2027 Bagaimana? Ini Jawaban Menteri PANRB Rini Widyantini

SE Mendikdasmen nomor 7 tahun 2026 Terbit, Nasib Guru Non ASN 2027 Bagaimana? Ini Jawaban Menteri PANRB Rini Widyantini

Menurut surat tersebut, para guru non ASN masih boleh melaksanakan kegiatan mengajar mereka di sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer