Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Saksi Ungkap Hal Ini

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Suasana sidang agenda pemeriksaan ahli kasus dugaan korupsi Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 
Suasana sidang agenda pemeriksaan ahli kasus dugaan korupsi Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 

Advertisement

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ahli keuangan negara hingga ahli pidana menilai perkara dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Sritex) menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Ahli Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Simatupang, menegaskan persoalan kredit yang sedang dipersoalkan tidak memiliki keterkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Advertisement

Menurutnya, penyelesaian perkara telah tersedia dan berjalan melalui mekanisme perdata.

“Tidak bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi karena tidak ada kaitan dengan keuangan negara dan penyelesaiannya masih tersedia melalui mekanisme keperdataan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/4/2026).

Advertisement

Ia juga menambahkan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa pinjaman telah dibayarkan, masih terdapat jaminan, serta tidak ada upaya penghapusan tagihan oleh pihak bank.

“Tidak ada yang berkurang dari aset Bank BUMN karena semuanya masih dalam proses, pembayaran berjalan, dan jaminan masih ada,” jelas Dian.

Senada dengan itu, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda yang juga dihadirkan sebagai saksi menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang telah dan sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata seperti PKPU dan kepailitan.

“Ini bukan tindak pidana korupsi. Ini masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan. Jadi prematur menggunakan hukum pidana,” tegasnya.

Chairul juga menyoroti sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk bunga yang nilainya melebihi pokok pinjaman.

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Direksi Bank BJB Menangis Usai Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex, Langsung Sujud Syukur

Direksi Bank BJB Menangis Usai Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex, Langsung Sujud Syukur

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi berpelukan sembari menangis usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang

Dua Bos Sritex Terbukti Rekayasa Kredit, Kakak Divonis 14 Tahun Adik 12 Tahun

Dua Bos Sritex Terbukti Rekayasa Kredit, Kakak Divonis 14 Tahun Adik 12 Tahun

Bos PT Sri Rejeki Isman Sritex Iwan Setiawan Lukminto divonis hukuman penjara selama 14 tahun. Ketua majelis hakim Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menilai terdakwa Iwan Setiawan.

Buruh Kecewa Putusan Bos Sritex, Khawatir Gerus Hak Pesangon

Buruh Kecewa Putusan Bos Sritex, Khawatir Gerus Hak Pesangon

Perwakilan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Slamet Kiswanto, menyayangkan sekaligus kekhawatiran atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus yang menjerat manajemen Sritex Group.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer