Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Saksi Ungkap Hal Ini

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ahli keuangan negara hingga ahli pidana menilai perkara dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Sritex) menilai kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Ahli Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Simatupang, menegaskan persoalan kredit yang sedang dipersoalkan tidak memiliki keterkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, penyelesaian perkara telah tersedia dan berjalan melalui mekanisme perdata.
“Tidak bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi karena tidak ada kaitan dengan keuangan negara dan penyelesaiannya masih tersedia melalui mekanisme keperdataan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menambahkan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa pinjaman telah dibayarkan, masih terdapat jaminan, serta tidak ada upaya penghapusan tagihan oleh pihak bank.
“Tidak ada yang berkurang dari aset Bank BUMN karena semuanya masih dalam proses, pembayaran berjalan, dan jaminan masih ada,” jelas Dian.
Senada dengan itu, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda yang juga dihadirkan sebagai saksi menyimpulkan perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang telah dan sedang diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata seperti PKPU dan kepailitan.
“Ini bukan tindak pidana korupsi. Ini masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan. Jadi prematur menggunakan hukum pidana,” tegasnya.
Chairul juga menyoroti sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk bunga yang nilainya melebihi pokok pinjaman.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




