Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Karyawan Sritex Tegaskan Tidak Ada Instruksi Pembuatan Invoice Palsu

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Mantan staf administrasi umum PT Sritex, Riko dan Leni saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2026).
Mantan staf administrasi umum PT Sritex, Riko dan Leni saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Saksi staf administrasi umum PT Sritex, Riko mengungkap proses pengajuan kredit perbankan hingga isu pembuatan invoice palsu dalam sidang dugaan korupsi fasilitas kredit yang menjerat bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.


Advertisement

Dalam persidangan, Riko menjelaskan dirinya pernah terlibat dalam proses administrasi pengajuan kredit perusahaan.

Ia diminta memenuhi kebutuhan permohonan sesuai permintaan daftar bank.

Advertisement

"Saya hanya sebatas melengkapi. Saat itu disuruh Kristanto selaku GM Sritex. Dalam rinciannya permohonan draf sudah dari bank," kata dia di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2026).

Ia juga memaparkan syarat-syarat administrasi yang biasa disiapkan dalam proses kredit di antaranya akta pendirian perusahaan, KTP direksi, hingga laporan keuangan. Ia juga menegaskan adanya tanda tangan direksi.

“Surat permohonan ada tanda tangan Pak Iwan, Kristanto juga. Surat balik lagi ke kami," tuturnya.

Advertisement

Pada kesempatan ini, Penasihat Hukum kedua terdakwa Hotman Paris menanyakan apakah ada pembuatan palsu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum bahwa ada rekayasa atau penyalahgunaan kredit.

Aas pertanyaan itu, Riko secara tegas membantah adanya instruksi tersebut."Enggak pernah," sahut Leni.

Lebih lanjut, Hotman juga menanyakan bukti percakapan Leni yang diperlihatkan oleh Jaksa. Ia menjelaskan jika invoice yang dibereskan merupakan invoice lama yang kreditnya sudah lunas.

"Itu yang sudah lama, Perjanjian kredit lama, yang sudah lunas. Saya masuk 2018. Perjanjian kredit sudah ada sebelum 2018.Tidak ada kaitannya ke bank," kata dia.

Diberi kesempatan majelis hakim, Kedua terdakwa melontarkan pertanyaan kepada para saksi. Mereka menanyakan apakah mereka pernah mendapat instruksi dalam ranah keuangan.

"Apakah saya pernah menginstruksikan secara langsung untuk untuk mengerjakan sesuatu dari saya?," tanya Iwan Kurniawan.

Secara tegas, saksi menjawab tidak. Mereka mengaku tidak pernah bertemu juga dengan bos Sritex itu. Biasanya mereka menerima perintah dari General Manager.

Dalam kesempatan itu, Setiawan kembali menegaskan, “Apa pernah instruksi buat invoice palsu?" tanyanya. "Tidak," tuturnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penawaran kredit ditawarkan oleh seluruh bank, bukan PT Sritex yang meminta kredit.

"Semua perbankan pada waktu itu yang menawarkan, betul atau tidak? Bukan kita yang minta. Ini di-reconfirm lagi. Semua bank. Dan proses clean basis itu untuk semua bank juga. Di Sritex ada 40-an itu clean basis, tanpa jaminan semua. Itu kan sudah normal proses di Sritex," jelas Iwan Setiawan ditanggapi anggukan dari saksi.

Usai sidang Hotman menyatakan dalam proses ini utang atau tagihan Sritex sudah lunas.

"Jadi mau palsu kek itu mau apa, kami tidak mengakui ini positif palsu ya. Tapi sudah lunas. Ya apa kaitannya lagi? Negara, negara atau bank tidak dirugikan. Itu yang benar-benar dalam kasus ini seolah-olah memang ini kayaknya dipaksakan gitu," tegasnya.

Menurutnya, karena Sritex dipailitkan maka pembayaran terhadap bank menjadi macet. Sehingga ia menilai unsur korupsi belum dipenuhi karena masuk proses kepailitan.

Mestinya dilakukan lelang agar mengetahui berapa kerugian dari bank ini.

"Jadinya kasus ini masih prematur ya. Karena menurut putusan MK perkara kepailitan perkara korupsi itu harus jelas dan nyata kerugiannya," tegasnya. (ifa)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Soroti Maraknya Korupsi Bikin Bangsa Kacau, KAHMI Jateng Haramkan Kadernya Garong Hak Rakyat

Soroti Maraknya Korupsi Bikin Bangsa Kacau, KAHMI Jateng Haramkan Kadernya Garong Hak Rakyat

Ketua Presidium Wilayah KAHMI Jateng, Muhammad Haris mengungkapkan meski kader-kadernya telah bergerak sesuai jalurnya masing-masing, namun sebaiknya tindakan koruptif dijauhi supaya sikapnya menunjukkan pengabdian kepad

Drama Vonis Sudewo: Pendukung Menangis, Pagar Barikade Nyaris Jebol

Drama Vonis Sudewo: Pendukung Menangis, Pagar Barikade Nyaris Jebol

Drama panjang sejak Juni 2026, sidang Sudewo verakhir klimaks, setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap Buoati nonaktif Pati tersebut.

Sidang Vonis Sudewo Memanas, Massa Pendukung Dobrak Pagar Barikade dan Nyaris Bentrok dengan Polisi

Sidang Vonis Sudewo Memanas, Massa Pendukung Dobrak Pagar Barikade dan Nyaris Bentrok dengan Polisi

Suasana sidang Sudewo diluar ruang sidang memanas, massa nyaris bentrok dengan Polisi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer