Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Rekayasa Kredit Bank Rugikan Rp 1,3 Trilirun, Dua Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara 

Ida Fadilah • Senin, 20 April 2026 | 18:29 WIB
Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 
Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG 

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terbukti bersalah atas penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank. 

Kakak beradik itu tak berkutik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan penjara selama 16 tahun. 

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Fajar Santoso membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Saksi Ungkap Hal Ini

Selain itu, bagi terdakwa Iwan didenda pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Lebih dari itu, Jaksa juga membebankan terdakwa Iwan Setiawan maupun Iwan Kurniawan masing-masing untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 677 miliar.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang ganti. Maka, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun," tuturnya.

Hukuman serupa juga berlaku bagi terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto. 

Baca Juga: Mantan Karyawan Sritex Tegaskan Tidak Ada Instruksi Pembuatan Invoice Palsu

Dalam uraiannya, Jaksa menyebut kedua terdakwa bersama-sama merekayasa laporan keuangan, tanda tangan, hingga permohonan kredit keuangan yang diajukan untuk kredit. Akibatnya merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun. 

Menurut jaksa mereka telah memperkaya diri sendiri dari kredit tiga bank. Dalam perbuatannya, Terdakwa Iwan Lukminto memerintahkan untuk merekayasa pembuatan invoice fiktif kepada bank pemerintah.

Iwan Setiawan memerintahkan pengeluaran dari keuangan Sritex untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan soal tindak pidana pencucian uang, Jaksa Fajar Santoso menyatakan Iwan Setiawan bersama-sama Iwan Kurniawan telah mentransfer alih dana kredit ke rekening afiliasi melalui mekanisme supplier yang tidak sah. Juga mengalihkan ke rekening operasional perusahaan.

"Terdakwa menggunakan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi, beli tanah, barang mewah, kendaraan hingga apartemen, menukarkan mata uang. Seluruh perbuatan berdasarkan keterangan saksi," tambah dia.

Upaya itu dilakukan dengan menyembunyikan menggunakan akun toko Wijaya untuk menyamarkan laporan keuangan.

Didalamnya terdapat aset fisik tanah, kendaraan, valuta asing dengan mengintegrasikan sistem ekonomi agar terkesan sah. 

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex, Perintahkan Perkara Dilanjutkan

Adapun tuntutan itu dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi dan nepotisme. Serta mengakibatkan kerugian negara cukup besar.

Selain itu, menurut jaksa terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 603 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 tentang tindak pidana pencucian uang Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

Atas tuntutan itu, Kuasa Hukum terdakwa Randy Irawan menyatakan keberatan. Menurutnya, dalam tuntutan tidak ada fakta persidangan disampaikan, bahkan ahli yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan jaksa pun dari OJK tidak disampaikan.

"Kami bingung sejujur-jujurnya kami menyampaikan protes bahwa ini semua yang ditulis kami pasti akan baca. Ya, tapi apakah ini bentuk dari peradilan yang sebenarnya bahwa fakta persidangan seharusnya menjadi suatu hal yang utama di pasal 184 KUHP. Dan ini penting untuk kepastian hukum kita Majelis Hakim yang terhormat," protesnya.

Lebih lanjut, dari pokok perkara yang dibacakan, pihaknya menilai tidak ada satupun kalimat yang terkait dengan fakta saksi papun.

"Kami protes keras dan apapun yang disampaikan dalam keterangan tersebut akan kami bantah dan peladai kami. Akan kami buktikan sebaliknya bahwa fakta persidangan adalah yang utama. Bukan menulis seperti novel. Terima kasih," tandasnya (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#setiawan lukminto #iwan kurniawan #Sritex #PT Sri Rejeki Isman #Korupsi