Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus LPG Oplosan di Karanganyar Sudah Berlangsung 6 Bulan, Keuntungan Capai Rp 6,4 Miliar 

Muhammad Hariyanto • Jumat, 3 April 2026 | 18:54 WIB
Kasus LPG Oplosan di Karanganyar Sudah Berlangsung 6 Bulan, Keuntungan Capai Rp 6,4 Miliar 
Kasus LPG Oplosan di Karanganyar Sudah Berlangsung 6 Bulan, Keuntungan Capai Rp 6,4 Miliar 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bisnis ilegal gas LPG oplosan di wilayah Jalan Raya Mojo, Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, sudah berlangsung enam bulan.

Total keuntungan yang diperoleh sangat fantastis, mencapai Rp 6,48 miliar, dengan rata-rata seharinya mencapai Rp 24 sampai Rp 36 juta, atau sebulan sebanyak Rp 1.080.000.000.

"Per hari bisa menjual 200 sampai dengan 300 tabung 12 kilo dan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku per hari sekitar Rp 35 juta," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Jumat (3/2/2026). 

Baca Juga: Pengoplos Gas Subsidi di Solo Ditangkap Polisi, LPG 3 Kg Disuntik ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

Ada dua tersangka dalam ungkap kasus ini. Yakni N, 36 warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA, 31 warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 

"Pemilik N, dan pemodal NA. Peran tersangka penyuntik dan pemodal yang kita amankan kemarin sore (Kamis)," bebernya.

Tersangka N dan NA menjalankan bisnis ilegal secara bekerja sendiri, dalam sehari permintaan sebanyak 200 tabung sampai dengan 300 tabung gas LPG non subsidi.

Kemudian gas LPG 3 kg disuntikan atau dipindahkan ke tabung gas LPG Non Subsidi, yang 12 kg dan 50 kg. 

"Penjualan diharga yang sama di masyarakat, sehingga tidak memunculkan kecurigaan. Dijual di wilayah Solo Raya dan Jawa Tengah, selama ada permintaan dan pemesanan kemudian di jual cepat," jelasnya.

Guna memenuhi kebutuhan pengisian gas LPG tersebut, tersangka membeli dengan cara berkeliling ke agen-agen.

Kemudian disimpan di gudang dan dilakukan pengoplosan dari gas LPG subsidi ke non subsidi. 

"Perijinan yang bersangkutan tidak ada. Jadi tersangka keliling ke agen agen. Gas (LPG) yang seharusnya ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan dilakukan oleh pelaku sebagai usaha untuk mencari keuntungan pribadi," ujarnya.

Baca Juga: SMKN 5 Semarang Kebakaran, Diduga Ini Penyebabnya 

Mirisnya lag, pengisian gas non subsidi tersebut tidak sesuai dengan kapasitas gas LPG yang resmi. Tentunya ini, sangat merugikan banyak konsumen.

"Isi volume yang pasti berkurang karena sudah kita coba timbang dan berat tidak sesuai yang tertera baik yang gas LPG 12 kg maupun yang gas LPG 50 kilogram," katanya.

Menanggapi adanya kelangkaan gas LPG, Kombes Pol Djoko Julianto mengaku sampai sejauh belum ada kelangkaan.

Namun demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor manakala adanya dugaan praktik curang maupun hal mencurigakan. 

"Disampaikan kepara warga masyarakat, jika terdapat gas LPG bersubsidi dengan harga yang lebih murah agar menginformasikan kepada petugas dan berhati-hati dalam penggunaannya karena terdapat indikasi gas LPG tersebut hasil dari suntikan/pemindahan dari gas LPG subsidi yang prosesnya tidak sesuai prosedur," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#LPG oplosan #gas