Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bupati Sri Mulyani Disebut Turut Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten, Ini Kata Pengacara Oc Kaligis

Ida Fadilah • Jumat, 5 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pengacara Kondang Oc Kaligis (jas hitam) bersama terdakwa Jap Ferry Sanjaya (batik biru) saat di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025).
Pengacara Kondang Oc Kaligis (jas hitam) bersama terdakwa Jap Ferry Sanjaya (batik biru) saat di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12/2025).

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) Jap Ferry Sanjaya diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia disidangkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Drs. Jaka Sawaldi, dan Jajang Prihono (aktif), dan Didik Sudiarto yang merupakan mantan Kabid Perdagangan DPKUKM didakwa korupsi pengelelolaan Plasa Klaten.

Kuasa Hukum Ferry Sanjaya, Oc Kaligis secara tegas mengungkap pengelolaan keuangan daerah berada di bawah kewenangan Sekda.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa kliennya yang justru didakwa. Sementara ia berpandangan pejabat lain yang turut menandatangani dokumen kerja sama tidak tersentuh proses hukum, termasuk Bupati Sri Mulyani.

“Ini bukan pengadaan barang dan jasa Pemda. Semua dana berasal dari terdakwa. Dan yang paling penting, ada tanda tangan persetujuan dari Bupati Sri Mulyani. Sampai sekarang, beliau tidak pernah dijadikan terdakwa. Bagi saya, ini menunjukkan adanya kebal hukum,” ujar pengacara kondang ini.

Dalam kesempatan ini, Oc juga menyinggung Pasal 108 KUHP yang mengatur kewajiban seseorang melaporkan tindak pidana jika mengetahui terjadinya kejahatan.

Ia menyatakan heran karena staf Pemda disebut mengetahui kegiatan tersebut selama bertahun-tahun, tetapi tidak melapor.

“Kenapa sekarang klien kami yang dipersalahkan? Ini bentuk kriminalisasi,” tambahnya.

Oc dalam kesempatan ini turut menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti adanya persetujuan dari pejabat daerah dalam proyek tersebut. Ia menegaskan dalam peresmian Plasa Klaten, Bupati bahkan hadir berdampingan dengan pihak swasta yang kini menjadi terdakwa.

Ia menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan persetujuan pemerintah daerah, termasuk tanda tangan Bupati Sri Mulyani dalam peresmian Plaza Klaten maupun perjanjian kerja sama dengan PT MMS.

“Ini ada buktinya, tanda tangannya jelas. Waktu peresmian pun beliau hadir. Kami tidak pernah mendapat somasi. Bahkan beliau berdiri di sebelah Ferry saat acara. Jadi kenapa sekarang hanya Ferry yang masuk penjara?” ucapnya dipertanyakan.

Selain itu, ia mempertanyakan peran Inspektorat. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila Inspektorat menyatakan tidak ada masalah, maka perkara tersebut seharusnya bukan ranah pidana.

“Pernyataan saya ini bukan asal bicara, semua ada buktinya. Ini juga menjadi ujian keadilan, sejauh mana pejabat tertentu dilindungi,” imbuhnya. (ifa)

Editor : Tasropi
#pengadilan tipikor semarang #oc kaligis #Sri Mulyani