RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Kejati Jateng meminta agar dua terdakwa korupsi pengadaan kakao Universitas Gajah Mada (UGM) dilanjutkan pada agenda pembuktian.
Ia tidak sepakat dengan eksepsi yang sebelumnya diajukan dua terdakwa yakni dosen UGM, Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo.
"Memohon majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksan perkara," kata jaksa Mursriyono saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Tiga Doktor UGM Didakwa Korupsi Proyek Kakao Fiktif Rp 7,4 Miliar di Pengadilan Tipikor Semarang
Jaksa dalam sidang menyebut permintaan terdakwa untuk dibebaskan tidak tepat. Menurutnya, eksepsi atas tidak adanya keterlibatan dalam perkara ini harus dibuktikan lebih lanjut.
Pada kesempatan ini, jaksa juga mengatakan jika keberatan yang disampaikan terdakwa dalam eksepsi sudah masuk ranah pokok perkara.
"Alasan terdakwa tidak dapat diterima karena masuk pokok perkara. Karena materinya baru akan dibuktikan ketika majelis hakim memeriksa pokok perkara," tuturnya.
Baca Juga: 20 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif yang Melibatkan Dosen UGM
Oleh karenanya, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi terdakwa. Selain itu, ia berharap hakim tidak mempermasalahkan dakwaan.
"Dakwaan sudah benar dan sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat formil dan materiel," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga dosen UGM terseret kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif dengan programnya bernama Cacao Teaching and Learning Industries di Kabupaten Barang, Jawa Tengah . Ketiganya yakni Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Henry Yuliando, dan Dr. Hargo Utomo.
Pada 2019 saat PT Pagilaran mendapat kepercayaan untuk mengadakan 200.000 kg biji kakao dalam rangka program pengembangan usaha dan inkubasi UGM.
Namun, meski pencairan dana dilakukan, barang yang dijanjikan tak pernah dikirim sesuai kontrak.
terdakwa Rachmad Gunadi selaku pimpinan PT Pagilaran menjadi pihak yang mengajukan pencairan dana.
Aksi itu didukung oleh Henry Yuliando sebagai Kasubdit Inkubasi PUI UGM dan Hargo Utomo selaku Direktur PUI UGM, yang ikut menandatangani Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan verifikasi lapangan.
Persekongkolan tersebut menyebabkan dana dari anggaran negara tetap dicairkan meski tidak ada barang yang diterima. Berdasarkan hasil audit, negara ditaksir merugi Rp 6,72 miliar. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi