Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

20 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif yang Melibatkan Dosen UGM

Ida Fadilah • Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:50 WIB

 

Mantan Direktur Utama PT. Pagilaran berinisial RG ditahan Kejati Jateng, Jumat (9/5/2025).
Mantan Direktur Utama PT. Pagilaran berinisial RG ditahan Kejati Jateng, Jumat (9/5/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penelusuran aset para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019 fiktif terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Dalam perkara ini, timbul kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Atas hal itu kejaksaan berupaya untuk memulihkan kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuriya menyatakan dalam kasus yang melibatkan oknum dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini tim sedang menelusuri aset tersangka.

"Sekarang ada tim yang lagi jalan untuk penelusuran aset ya. Karena kita dituntut bukan hanya menyerahkan namun bagaimana mengembalikan kerugian negara," kata Lukas, Selasa (26/8/2025).

Dia menjelaskan sudah ada 20 saksi yang diperiksa dalam perkara itu. Adanya kebutuhan penyidikan, lanjutnya, pihak UGM yang memiliki badan usaha tersebut juga kooperatif dengan memberikan data atau dokumen yang diperlukan penyidik.

"Saksi ini sudah 20-an orang. Pihak UGM kooperatif jika kita butuh data, bahan dan informasi dan dokumen, diberikan," tegasnya.

Saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jateng menangani tindak pidana korupsi pengadaan biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada Tahun 2019. Di perusahaan tersebut, UGM memiliki 99 persen saham.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran.

Kemudian HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gajah Mada.

Serta dosen UGM, HU yang juga selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.

Kerugian negara mencapai miliaran rupiah itu dinikmati oleh tersangka RG. Sedangkan peran tersangka HU tidak melakukan pengecekan dokumen biji kakao dan menyetujui, memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kakao #UGM #Korupsi