RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aliran dan penggunaan dana sebesar Rp 237 miliar yang diduga menjadi kerugian negara dari tindak pidana korupsi pengadaan tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) tahun 2023 terkuak. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang sejumlah Rp 13 miliar.
Uang belasan miliar rupiah itu dijejer di ruang rapat tindak pidana khusus. Usai dihitung, tim penyidik memamerkan uang pecahan Rp 100 ribu hasil sitaan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Penyidik, uang tersebut dari pembayaran uang muka untuk pembelian Pabrik Beras di Klaten Jawa Tengah yang dilakukan oleh terdakwa Andhi Nur Huda. Adapun harganya adalah Rp 50 miliar.
"Hari ini kami menyita uang sebesar Rp13 miliar dari saudara Rizal Hari Wibowo, uang tersebut merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian Pabrik Beras di Klaten Jawa Tengah sebesar Rp13 miliar oleh tersangka Andhi Nur Huda," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan uang tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejati Jateng yang selanjutnya akan menjadi barang bukti di persidangan.
Upaya pelacakan aset dan penggunaan dana oleh para pelaku disebut juga sebagai bentuk penyelamatan kerugian negara.
"Hal ini sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara," tambahnya.
Selain tindak pidana korupsi, tersangka ANH juga akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang atas hasil penjualan lahan milik BUMD tersebut.
"Iya, kami juga akan menjerat ke TPPU," pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur PT. Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri; dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Sebelumnya diberitakan, PT Cilacap Segara Artha selaku BUMD membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp 237 miliar.
Pembelian tersebut sudah dibayar lunas, namun pembeli tidak bisa menguasainya karena kini tanah-tanah tersebut dalam penguasaan oleh Kodam IV/Diponegoro. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi