RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKP Hariyadi, Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta didakwa atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Arfiyanto membacakan dakwaan. Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa dalam menganiaya Darso mengakibatkan korban tewas pada September 2024. Peristiwa itu diawali dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.
Dari peristiwa kecelakaan itu, terdakwa AKP Hariyadi bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi rumah korban Darso dalam rangka penyelidikan.
Dalam dakwaan, jaksa menerangkan terdakwa kemudian menjemput korban dari rumahnya untuk menjelaskan tentang kejadian kecelakaan yang terjadi. Serta diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.
Kemudian, dihadapan yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro tersebut, korban bersama sejumlah anggota polisi berhenti di area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya.
Di tempat itu, terdakwa kemudian menginterogasi korban atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta sebelumnya.
"Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan sandal yang dipakainya," katanya di PN Semarang, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, terdakwa juga memukul tubuh korban bagian dan kepala bagian kanan dengan tangan kiri.
Akibatnya, korban terjatuh sebelum akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit. Dalam kesempatan itu, korban yang memiliki riwayat sakit jantung dan minta diambilkan obat.
Namun, akhirnya korban Darso meninggal dunia setelah dibawa terdakwa dan beberapa anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu ke rumah sakit.
Dalam proses pidananya, lanjut Jaksa, korban Darso juga dilakukan ekshumasi oleh penyidik kepolisian untuk menentukan penyebab kematian.
"Hasil ekshumasi menyatakan korban meninggal akibat gagal nafas serta cedera di saraf kepala," tambahnya.
Jaksa lantas menjerat terdakwa dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan perkara. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi