Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Pungli Pologoro Divonis 4 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Kamis, 14 November 2024 | 03:50 WIB

 

Mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta mengikuti sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/11/2024).
Mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta mengikuti sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/11/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta diadili atas tindak pidana pungutan liar (pungli) pologoro alias pengurusan pengalihan tanah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menghukum pidana penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jaka Suryanta selama empat tahun," ujar hakim ketua Judi Prasetya, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama, pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa selaku lurah menerima uang pologoro secara bertahap atas pengurusan tanah yang dibeli Syahri, seorang investor.

Totalnya mencapai Rp 160 juta. Padahal menurut majelis hakim, terdakwa selaku lurah tidak semestinya memungut biaya atas memberikan layanan pada masyarakat.

Atas perbuatan itu, unsur menguntungkan diri sendiri, unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan/wewenang terpenuhi.

Perbuatan terdakwa dinilai tidak menaati peraturan dimana semestinya tidak menerima gratifikasi selaku penyelenggara negara.

Editor : Baskoro Septiadi
#Lurah Sawah Besar #Pologoro #PUNGLI