RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang karyawan klinik kecantikan di Jalan Kelud Raya, Kota Semarang bernama Nadira Rahma menjadi korban dugaan pencurian sebuah kalung emas.
Padahal menurut Nadira ia sudah menyerahkan perhiasan milik customer itu pada seorang dokter di klinik tersebut lantaran mengaku mengenal sang customer.
Sebelumnya Nadira selaku frontliner yang baru bekerja empat bulan itu sudah menghubungi customer tersebut untuk memberitahu bahwa kalung tertinggal saat melakukan treatment.
"Kalung terakhir dibawa Dokter O karena dia mengenali pasien dan dia yang akan menyampaikan ke pasien terkait kalung tersebut. Namun berganti hari kalung tersebut ternyata hilang dan saya dituduh mengambil," ujarnya sambil menangis, Selasa (30/4).
Nadira berusaha mencari kalung namun tidak ketemu. Ia sudah berusaha menjelaskan jika ia bukan orang yang mengambil barang berharga tersebut. Namun oleh owner klinik kecantikan itu yakni Y tidak dipercaya.
Untuk membuktikan kebenaran, ia mengecek CCTV dan menemukan hasil seakan kalung itu dibawa Dokter O.
Sayangnya ia tidak mengaku dan tuduhan tetap jatuh pada Nadira. Bahkan korban pun mendapatkan intimidasi dan dipaksa menandatangani pernyataan pencabutan aduan di kepolisian.
"Saya merasa di fitnah dan dituduh. Kalau saya gak mengembalikan kalung bakal disuruh ganti dan dipecat padahal kena pinalti Rp 10 juta. Tapi sampai sekarang memang tidak terbukti jadi saya minta keadilan," tuturnya.
Adapun perhiasan tersebut kurang lebih senilai Rp 7 juta.
Sementara itu kuasa hukum korban, Walden Van Houten dari Law Office D.E.A & Co mengatakan atas tuduhan tersebut pihaknya telah melayangkan aduan ke Polrestabes Semarang.
Ia mengadukan Y terkait dugaan tindak pidana pasal 310 ayat (1), 315, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan fitnah.
"Klien kami merasa tertekan secara psikologi. Ingin mencari keadilan, dan membuktikan bahwa harga dirinya seorang karyawan yang hanya kena tuduhan palsu," ucapnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi