RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Korban dugaan penyerobotan tanah di Genuksari, Kecamatan Genuk, Daniel Budhi S mengharap kasus pidana yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang tetap dilanjutkan.
Hal ini disampaikan menjawab permohonan penghentian perkara yang disampaikan tersangka dalam kasus ini yakni dr Setiawan.
Kuasa hukum Daniel Budhi S, Wiwit Rijanto mengatakan terjadi pembelokan perkara terhadap apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka.
Dimana, jika meminta SP3 berdasar putusan PN Semarang mengenai gugatan tumpang tindih sertifikat maka tidak tepat.
Pasalnya, laporan penyerobotan tanah yang dilayangkan berbeda objek.
"Pidana tetap harus jalan karena objek yang dipermasalahkan berbeda," ujarnya, Jumat (26/4).
Di sisi lain, jika tersangka mengajukan SP3 ia menilai tidak pas pasalnya pihaknya masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau belum inkrah.
Adapun materi banding di antaranya terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Daniel, menurutnya tidak ada pelanggaran.
Justru dalam putusan itu kliennya dirugikan karena objek tanah miliknya dikurangi dengan sertifikat yang bersinggungan milik dr Setiawan.
"Dalam pertimbangan putusan, sertifikatbaik milik Pak Daniel dan dr Setiawan sama-sama sah sesuai dibuat oleh pejabat negara, justru yang melawan hukum adalah BPN," tuturnya.
Selain itu, materi dalam banding lainnya yakni sengketa tumpang tindih di pangkalan truk Genuksari ini memiliki acuan legal standing atau sertifikat yang sama-sama tidak tepat, yakni tidak sesuai leter C, gambar, dan batasnya.
Kejanggalan lain mengenai adanya berita acara terkait pengukuran terhadap tanah milik Daniel yang dianggap tidak sah.
Padahal kliennya mengajukan pengukuran pada objek tanahnya sendiri. Bukan mengajukan pihak lawan.
"Kami anggap pertimbangan hakim tidak cermat. Maka kami melakukan upaya banding untuk menjelaskan pertimbangan hakim keliru dan salah," tuturnya.
Sebelumnya, tersangka penyerobotan tanah Genuksari dr Setiawan melalui kuasa hukumnya Michael Deo mengajukan permohonan agar perkaranya dihentikan.
Permintaan itu berdasarkan atas adanya putusan PN dan PTUN Semarang yang mengabulkan gugatannya. (ifa)
Editor : Tasropi