Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Proyek Belum Dibayar, Kontraktor Gugat Restoran Borsumy Heritage ke PN Semarang

Ida Fadilah • Rabu, 3 April 2024 | 15:21 WIB

 

Kontraktor Dwi Prahesto (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari Sunarto Law Office dan Agung Pribadi and Partner menunjukkan surat gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/4/2024).
Kontraktor Dwi Prahesto (tengah) didampingi kuasa hukumnya dari Sunarto Law Office dan Agung Pribadi and Partner menunjukkan surat gugatan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (2/4/2024).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Proyek tak dibayar, seorang kontraktor menggugat Restoran Borsumy Heritage di wilayah Kota Lama Semarang ke Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan kontraktor Dwi Prahesto Aryadhanica pada PT. Kreasi Karya Utama dan PT. Borsumy Heritage Indonesia.

Dalam gugatannya, kontraktor menggugat agar manajemen tempat hiburan itu membayar Rp 2,7 miliar.

Nilai tersebut atas pengerjaan empat proyek pembangunan dan renovasi yang sudah diselesaikan oleh kontraktor. Selain itu, dalam perkara ini kontraktor Dwi Prahesto juga mengalami kerugian immateril.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp 1,5 miliar," tuturnya didampingi kuasa hukumnya, Sunarto.

Dwi Prahesto menjelaskan, ia mendapatkan proyek pembangunan hotel, club house dan restoran.

Lokasinya di kawasan Kota Lama, sekitar Gereja Blenduk. Proyek itu mulai dikerjakan pada September 2022 dan selesai pada April 2023. Namun sudah hampir setahun, bahkan sudah dioperasikan masih belum dibayar.

Padahal, lanjutnya, Suwandi Candra menyatakan siap membiayai proyek senilai Rp 6,7 miliar tersebut. Ia mengaku sudah melakukan mediasi kepada para tergugat, namun tak membuahkan hasil.

"Mediasi sudah dari kemarin sebelum bulan Oktober sudah bertemu sama pihak sana, tapi diundur dan sekarang belum dibayar. Saya meminta hak saya untuk segera dibayarkan," jelasnya.

Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi membenarkan perkara ini sudah masuk persidangan.

Sidang dipimpin Dame P Pandiangan, namun ditunda karena tergugat dalam sidang perdana ini tidak hadir.

Sementara itu tergugat Suwandi Candra selaku pemilik PT. Kreasi Karya Utama saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kontraktor #PN Semarang #Kota Lama Semarang