Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Batang, PPK Divonis 4 Tahun dan Kontraktor 5 Tahun Penjara

Baskoro Septiadi • Selasa, 9 Januari 2024 | 00:13 WIB
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya membacakan vonis korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/1). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya membacakan vonis korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/1). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang Hariani Octaviatiningsih divonis hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama pada proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahun 2015.

Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya dalam putusannya menambahkan hukuman pada terdakwa berupa denda.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya, Senin (8/1).

Sementara itu terdakwa Muhammad Syihabudin selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dihukum pidana selama lima tahun. Sedangkan besaran denda sama seperti terdakwa Hariani.

Tak hanya itu, terdakwa Syihabudin dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp 3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Namun jika harta bendanya tidak cukup mengganti kerugian negara, maka diganti hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan.

Keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kedua terdakwa telah memperkaya diri dan orang lain. Pada saat menjalankan proyek yang menggunakan APBN tahun 2015 tersebut, kata Judi, terdapat perubahan yang tidak sesuai kontrak dimana kualitas dan kuantitas berbeda.

Namun, perubahan adendum yakni metode dan biaya itu tidak dilaporkan dan tidak ada perubahan kontrak secara tertulis.

Akibatnya negara mengalami kerugian dari nilai proyek sebesar Rp 25,5 miliar yang di menangkan kontraktor PT Pharma Kasih Sentosa itu.

"Ada selisih antara pembangunan dan realisasi anggaran. Akibat perbuatan para terdakwa terjadi kerugian Rp 12,4 miliar," ungkap Judi.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa pada Hariani yakni 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

Sedangkan Muhammad Syihabudin dituntut 9,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. Ditambah UP sebesar Rp 9,2 miliar.

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama pikir-pikir selama tujuh hari. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#ppk #divonis #Pelabuhan batang