RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Gugatan praperadilan yang diajukan notaris Yustiana Servanda kembali ditolak majelis Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan ini ditujukan pada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas ditetapkannya notaris tersebut sebagai tersangka kasus pemalsuan akta otentik.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Kukuh Kalinggo Yuwono saat membacakan putusan, Rabu (22/11/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal menilai penetapan notaris Yustiana Servanda sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Mutiara Arteri Property adalah sah.
Diungkapkan hakim Kukuh, proses penyidikan yang dilakukan Polda Jateng telah mendasarkan pada prosedur dan ketentuan hukum yang sah.
Di sisi lain, hakim menilai proses penangkapan dan penahanan selama 56 hari atas tersangka Yustiana Servanda yang dilakukan Polda Jateng adalah sah secara hukum.
Dalam kasus ini, tersangka Yustiana Servanda dijerat Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP.
Diberitahukan sebelumnya, Notaris Yustiana diduga memalsukan akta relas rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property.
Ia memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan dimana faktanya yang bersangkutan tak mengikuti rapat tersebut.
Merasa dirugikan, Michael Setiawan selaku korban akhirnya melaporkan Yustiana pada Agustus 2022 ke polisi.
Adanya penolakan praperadilan ini pihaknya berharap kasus ini bisa segera disidangkan.
"Kami harap ke depan tersangka bisa koperatif tidak mempersilit upaya penyidikan hingga putusan," ujar salah satu tim kuasa hukum korban, Michael Deo.
Dikatakan Deo, kasus ini akan terus dikawal. Terlebih tersangka Yustiana ini sudah berulangkali mengajukan praperadilan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Yustiana sudah dua kali mengajukan praperadilan.
Adapun klasifikasi perkara dan pihak perkara sama. Dua pengajuan itu sama-sama ditolak PN Semarang
Atas upaya iyu, Deo menilai tersangka Yustiana berupaya mempermainkan hukum dengan pengajuan praperadilan ini.
Ia menduga tersangka sengaja menghambat proses penanganan tindak pidana.
"Kami harap ke depan ada peraturan yang bisa menegaskan mengenai praperadilan. Karena kalau tidak, nanti tersangka bisa terus menggugat praperadilan meskipun perkaranya sama," tuturnya. (ifa)
Editor : Agus AP