RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pria bernama RW, 36, warga Kabupaten Banyumas ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana pornografi dan Undang Undang ITE.
Pria ini berperan sebagai mucikari dalam kasus prostitusi di Kabupaten Banyumas, yang dibongkar anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Tersangka RW mengakui perbuatan yang telah dilakukan sejak tiga tahun silam. Modus yang dilakukan merekrut korban dan menawarkan kepada para hidung belang melalui media sosial Facebook.
"Pakai Facebook, akun palsu. Sejak dari tahun 2020. Semuanya (korban) dari Banyumas," ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Senin (30/10).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan tersangka tersebut berperan sebagai mucikari.
Sedangkan yang menjadi korban, ada perempuan dan laki-laki. Korban rata-rata masih dibawah umur.
“Korbannya ada anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui dan ada korban LGBT. Sementara kurang lebih 50 orang. Rata-rata korbannya anak di bawah umur," bebernya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, 6 Mucikari Diamankan
Dwi Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat terkait prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap pelakunya.
"Para pelanggannya dari semua golongan termasuk ada juga anak-anak di bawah umur juga ada yang sebagai pelanggan. Tarifnya untuk yang di bawah umur Rp 600 ribu, ibu hamil Rp 800 ribu, ibu menyusui Rp 500 ribu, gay Rp 500 ribu," jelasnya.
Menanggapi terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain atau jaringan ini, pihaknya menyampaikan masih melakukan penyelidikan guna pengembangan.
Dwi mengimbau kepada masyarakat utamanya para orang tua untuk tidak segan-segan mengawasi anaknya lebih ketat.
Baca Juga: Bisa Saling Tukar 'Stok', Begini Cara Kerja Mucikari Prostitusi Online yang Melibatkan Selebgram
"Ini menjadi perhatian kita semua, agar orang tua melakukan monitoring dan jauhkan dari hasutan untuk mendapat uang banyak dengan jalan yang singkat," imbuhnya.
Sementara, Kasubdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih menambahkan peran tersangka menawarkan para korban di media sosial, menyediakan kamar hotel, dan menerima hasil pembayaran dari pelanggan.
Kemudian mendapatkan keuntungan dari para korban yang diajak kencan pelanggannya di kamar hotel.
"Yang bersangkutan mendapatkan uang Rp 300 ribu. Jadi korban sendiri juga tidak mendapatkan uang sebanyak itu," jelasnya.
Tersangka memanfaatkan media sosial untuk mencari pelanggan. Mereka disediakan oleh tersangka sesuai permintaan dari pelanggan.
Foto-foto mereka disebar pula ke grup-grup di area Banyumasan seperti Forum Dunia Malam Purwokerto, Grup PL Purwokerto, Grup PL Area Banyumas dan lainnya.
Baca Juga: Tersangkut Kasus Prostitusi Online, Selebgram TE Menangis di Persidangan
"Pelaku merekrut korban dengan cara menawarkan pekerjaan melalui Facebook. Tapi dia tidak tahu, perkerjaannya apa. Begitu ketemu yang bersangkutan harus lakukan itu, dan mau," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dan juga dijerat Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun. (mha/ton)
Editor : Baskoro Septiadi