RADARSEMARANG.ID, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar kasus praktik dugaan korupsi di lingkup Dana Pensiun Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo.
Kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus tersebut. Salah satunya mantan bakal calon wakil bupati Wonosobo pada Pilkada 2020.
"Tiga dari dua tersangka tersebut adalah bernama EW, selaku mantan Direktur Utama DP4 periode 2011 dan 2016. Kemudian US, sebagai manager perencanaan dan investasi DP4 periode 2006 – 2019 dan juga sebagai ketua pembelian tanah di Salatiga, tahun 2013," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu SetiantoRabu (27/9) kemarin.
Sedangkan satu orang berikutnya Jefri Asmara (JA), merupakan mitra pada pembelian tanah di Salatiga tahun 2013. Dugaan kasus ini, kerugian uang negara mencapai total Rp 4.970.641.000 miliar.
Informasi yang beredar, JA juga merupakan seorang kader partai. Ia pernah masuk dalam salah satu bakal calon wakil bupati Wonosobo, tapi gagal maju karena partai pengusungnya gagal memenuhi syarat minimal kursi di DPRD Wonosobo. Kini JA masih buron.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo menjelaskan pengungkapan ini setelah adanya pelaporan dari pihak pemilik lahan, ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Pelaporan ini terkait dugaan penipuan pembelian lahan.
"Pemilik lahan itu melaporkan kepada kami, ganti ruginya tidak sesuai. Merasa ditipu segala macam," ungkapnya.
Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya dugaan kasus korupsi terkait pembelian lahan yang ternyata dilakukan oleh DP4. DP4 ini merupakan anak perusahaan BUMN, Pelindo.
"Kemudian DP4 ini mempunyai program dalam hal menginvestasikan, pembelian tanah seluas 37,476 ribu meter persegi di tahun 2013. Nilai yang dikeluarkan sebanyak Rp 13,7 miliar rupiah," katanya.
Dwi Subagyo juga menyebut, pada program tersebut, EW dan US, berkontrak kerjasama dengan JA.
Ternyata proses pembelian tanah ini ada perbuatan-perbuatan melawan hukum, di antaranya adanya ketidaksesuaian, bertentangan dengan arahan dari investasi Kemenkeu. Kemudian bertentangan juga dengan SOP investasi DP4.
"Kemudian dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami telah menemukan fakta-fakta tambahan. Di antaranya adalah harga tanah yang dibeli dan dibayarkan kepada pemilik tanah oleh mitra atau JA, harganya lebih rendah dibanding dengan harga yang dibayarkan oleh DP4. Kami sangat menduga sekali, mitra ini (JA) adalah broker," jelasnya.
"Dua tersangka ini (PW dan US) sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan tinggi," tegasnya.
Dwi Subagyo juga menegaskan, tersangka JA tidak kooperatif, dan yang bersangkutan juga telah berulang kali mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa. Bahkan, sampai sekarang juga belum diketahui keberadaannya.
"Yang bersangkutan bersembunyi dan menghilang. Kami yakin yang bersangkutan masih ada di Jawa Tengah dan di Jawa. Kemungkinan yang bersangkutan pindah pindah tempat.” (mha/ton)
Editor : Baskoro Septiadi