Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengunjung Lapas Kedungpane Semarang Selundupkan Enam HP, Begini Modusnya

Ida Fadilah • Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:43 WIB
Enam handphone yang akan diselundupkan saat layanan kunjungan di Lapas Kedungpane. 
Enam handphone yang akan diselundupkan saat layanan kunjungan di Lapas Kedungpane. 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Upaya penyeludupan alat komunikasi berupa handphone (HP) digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.

Kepala Lapas Tri Saptono Sambudji mengatakan, barang terlarang tersebut ditemukan melalui layanan kunjungan tatap muka warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat tiga orang melakukan kunjungan. Mereka akan mengunjungi warga binaan inisial BR. Berdasarkan tahapan, dilakukan penggeledahan badan perempuan oleh petugas Wulan dan Amaliya.

"Terhadap ketiga orang tersebut, didapati enam buah HP yang disimpan di deker kaki. Kemudian pengunjung tersebut dibawa keruangan Portatib untuk dimintai kesaksian dan keterangan," ujarnya, Rabu 30/8).

Kalapas Tri menyebut hasil penggagalan itu merupakan kecermatan petugas dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan terhadap badan pengunjung.

Pelaksanaan tugas sesuai SOP ini langkah awal dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja terjadi di lapas.

Atas kejadian di atas, Kalapas Tri menghimbau para petugas untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun badan pengunjung yang masuk ke dalam Lapas.

"Waspada jangan-jangan, itulah kunci kecermatan seorang petugas pemasyarakatan dalam mengamati situasi dan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitarnya. Hal tersebut tercermin pada peristiwa penggagalan penyelundupan alat komunikasi berupa HP ini," kata dia. 

Ke depan, lanjut Tri, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan. Ia juga mengimbau bagi pengunjung maupun warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran. "Tidak segan-segan akan kami proses hukum," tandasnya. 

Adapun sanksi yang diberikan pada warga binaan inisial BR yakni dikenakan hukuman disiplin (register F) lalu dipindahkan ke straf sel untuk pembinaan lebih lanjut.

Sementara bagi keluarga yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk berkunjung dalam batas waktu yang belum ditentukan. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#handphone #HP #Lapas Kedungpane Semarang #Warga Binaan #penyeludupan