RADARSEMARANG.ID, Bandung – PT Kaldu Sari Nabati Indonesia (PT KSNI) atau Nabati, salah satu Perusahaan Fast Moving Consumer Good (FMCG) terdepan di Indonesia, melaporkan PT Inti Sari Internasional atas dugaan menggunakan merek tanpa hak yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar “Nabati SiiP” milik PT KSNI.
Sengketa merek bermula ketika PT KSNI menemukan indikasi pemalsuan produk Nabati "SiiP" di pasar Arab Saudi dengan nama produk "SiiPO", pada bulan Juli 2022 silam.
Setelah dilakukan pengecekan pada kemasan "SiiPO", diketahui dan dikonfirmasi oleh laywer dari PT KSNI bahwa produk tersebut secara nyata diproduksi oleh perusahaan di Indonesia bernama PT Inti Sari Internasional, yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.
Atas kejadian tersebut, PT KSNI telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada PT Inti Sari Internasional untuk melakukan beberapa hal, termasuk menghentikan produksi "SiiPO", melakukan permintaan maaf yang dipublikasi di media, dan hal lainnya yang dianggap perlu untuk tidak mencederai dan melanggar hak atas merek-merek dari PT KSNI.
Setelah melayangkan dua kali somasi, PT KSNI tidak mendapatkan itikad baik dari PT Inti Sari Internasional untuk berdamai secara kekeluargaan, dan tetap bersikukuh bahwa tindakannya bukan merupakan pelanggaran hukum.
"Pada bulan Maret 2023, PT KSNI melakukan pengaduan kepada Polda Jateng terkait dengan tindakan dari PT Inti Sari Internasional tersebut yang diduga tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT KSNI," kata Chief of Compliance and Risk Management PT Kaldu Sari Nabati Indonesia Antonius Januar Sare.
Perusahaan kata dia juga meminta agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng sesuai kewenangannya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah memperoleh semua bukti, Polda Jateng melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kemudian, pada bulan Mei 2023, Polda Jateng menaikkan status kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan. Setelah itu, Polda Jateng menyita beberapa barang bukti di lokasi pabrik PT Inti Sari Internasional," lanjut Antonius Januar Sare.
Pada bulan Juni 2023, Polda Jateng sempat memfasilitasi PT KSNI dan PT Inti Sari Internasional untuk mediasi, namun PT Inti Sari Internasional tetap berkelit dan menyatakan tidak melakukan kesalahan terhadap PT KSNI, dan juga terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Merek Dagang serta enggan untuk berdamai dengan PT KSNI.
Pada bulan Juli 2023, Polda Jateng menetapkan status Direktur dari PT Inti Sari Internasional dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar Nabati “SiiP” milik PT KSNI.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka di bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2023, Polda Jateng sudah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada Direktur dari PT inti Sari Internasional untuk diperiksa, namun diperoleh informasi dari Polda Jateng bahwa Direktur belum dapat diperiksa dikarenakan sakit.
"Secara prinsip, PT KSNI berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif dan menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan. Perusahaan juga mendukung bahwa segala perbuatan yang melanggar hukum patut ditindak secara tegas sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku," bebernya.
Lebih lanjut, PT KSNI berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor FMCG dan konsumer secara umum.
PT KSNI terus melakukan koordinasi dengan Polri serta pihak-pihak yang terkait mengenai hal ini.
Terkait operasional, PT KSNI menjamin sepenuhnya bahwa produksi dan distribusi penjualan seluruh merek Nabati, termasuk “SiiP”, berjalan normal tanpa gangguan selama kasus ini berjalan.
"Perusahaan turut menjamin sepenuhnya atas mutu produk yang diberikan serta jaminan harga yang kompetitif pada distributor, grosir, hingga pedagang ecer di jalur resmi Perusahaan," pungkas Antonius Januar Sare. (svc/bas)
Editor : Baskoro Septiadi