Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Suap Proyek DJKA Rp 27,9 M, Direktur PT Istana Putra Agung Akui Suap PPK dan Berikan Sleeping Fee

Ida Fadilah • Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:01 WIB
Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto usai menjalani sidang kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/8).
Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto usai menjalani sidang kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/8).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto mengaku memberikan suap supaya pekerjaannya lancar. Salah satunya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Hal itu diakuinya sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap  proyek peningkatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).  

"Saya ini pengusaha, banyak pertimbangan jangka panjang. Pemberian suap itu untuk menjaga hubungan dengan PPK," katanya, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/8). 

Dion mengaku, sebenarnya ia sudah diingatkan oleh ayahnya. Yakni supaya tidak menuruti permintaan uang suap kepada siapapun. 

Ia menyatakan dari proyek rel ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6) senilai Rp 164 miliar. Dari proyek tersebut ia mengaku hanya mendapat keuntungan sebesar lima persen atau Rp 7-8 miliar.

Keuntungan kecil itu lantaran ia juga memberikan dana Sleeping fee alias uang yang diberikan pemenang lelang kepada peserta lelang dalam yang kalah.

Salah satunya diberikan kepada Muhammad Suryo sebesar Rp 9,5 miliar.

Selain itu sleeping fee juga diberikan kepada kontraktor peserta lelang lainnya Billy Haryanto alias Billy Beras.

Diketahui, Billy turut ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d KM 106+900 (JGSS 4).

Dalam kesempatan itu, Dion menyebut proyek  DJKA ini dilakukan dengan sistem multi years. Yakni  mulai dari 2022-2024.

Anggaran di 2022 dan 2023 hanya masing-masing 15 persen dari nilai proyek. Sementara sisanya 70 persen baru akan cair 2024.

Diberitakan sebelumnya, Dion didakwa menyuap sekitar Rp27,9 miliar. Nilai itu untuk memuluskan dan mendapatkan proyek  di DJKA Kemenhub di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Makassar-Sulawesi Selatan. (ifa/bud)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pejabat Pembuat Komitmen #sleeping fee #DJKA #SUAP #direktorat jenderal perkeretaapian #ppk #rel ganda