Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, PPK Akui Terima Bagian Rp 50-200 juta Per Bulan

Ida Fadilah • Jumat, 21 Juli 2023 | 17:39 WIB

PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan (kiri) dan Kepala Balai Perkeretaapian Jabagteng Putu Sumarjaya (kanan) saat memberikan kesaksian dalam sidang suap proyek DJKA Kemenhub, Kamis (20/7).
PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan (kiri) dan Kepala Balai Perkeretaapian Jabagteng Putu Sumarjaya (kanan) saat memberikan kesaksian dalam sidang suap proyek DJKA Kemenhub, Kamis (20/7).
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dana suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalir ke Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng). Besarannya, 50-200 juta perbulan.

Hal itu terungkap dari , Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng dalam proyek tersebut. Bernard dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia mengaku  beberapa kali menerima dana operasional bulanan dari terdakwa Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

Ia menyatakan, fee itu berasal dari proyek rel ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).

"Terkadang Rp 50 juta, 100 juta, bahkan ada 200 juta. Saya menerima rutin setiap bulan setelah ada pemenang lelang. Uang tersebut saya terima sejak kontrak berjalan," kata Bernard Hasibuan, Kamis (20/7).

Ia mengungkap bagi-bagi fee proyek juga mengalir ke beberapa pihak. Termasuk Kepala Balai Perkeretaapian Jabagteng, Putu Sumarjaya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota DPR RI.

Menurutnya, uang yang dibagikan itu karena terdakwa Dion menjadi pemenang lelang. “Kalau nilai proyeknya Rp 164 miliar,”  tuturnya.

Ia menyebut, dalam catatan itu hampir semua terealisasi. Hanya fee peruntukan PT Calista dan pengamanan tidak tersalurkan. Yakni dari jumlah total bagi-bagi fee sebesar Rp 11 miliar, yang terealisasikan Rp 9,5 miliar.

Bernard yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Besaran besaran uang yang diberikan kepada BPK mencapai 1 persen dari total anggaran setelah dikurangi pajak.

Sedangkan untuk anggota DPR RI Sudewo nilai uang yang diberikan yakni 0,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi biaya pajak. Total fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak.

Fee juga mengalir Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Ada juga aliran dana lainnya berasal dari keuntungan yang diperoleh PT IPA dalam pengerjaan proyek tersebut,” imbuhnya. 

Ia menambahkan, pengeluaran terdakwa juga diperuntukkan sleeping fee pada pemilik PT Calista serta pengamanan.

Adapun PT Calista sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang seharusnya dimenangkan dalam proyek JGSS 6. Tapi gagal karena dianggap kurang memenuhi persyaratan.

Ia menilai fee itu diberikan oleh terdakwa sebagai kompensasi karena PT IPA merupakan pendamping PT Calista dalam lelang proyek. Tapi PT IPA justru menjadi pemenang.

Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya membantah telah menerima fee dari proyek JGSS 6. Tapi ia mengakui menerima dana operasional bulanan dari terdakwa sebesar Rp50 juta per bulan. Putu mengungkap aliran uang untuk Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi. (ifa/bud)

 Bagi-Bagi Fee Proyek Rel Ganda JGSS 6

PPK BTP Jabateng Bernard Hasibuan             (Rp 50-200 juta per bulan)

Kepala BTP Jabagteng , Putu Sumarjaya        (Rp 50 juta per bulan)

Oknum BPK                                                 (2,5 persen dari nilai proyek)

Anggota DPR RI Sudewo                               (0,5 persen dari nilai proyek)

Inspektorat Jenderal Kemenhub                     (belum diketahui)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#DJKA Kemenhub #SUAP #Korupsi