Majelis hakim yang dipimpin Suwanto menjelaskan, Rp 133,8 juta harus dibayarkan secara tunai oleh PT Surya Madistrindo. Rinciannya Rp 63,3 juta uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Rp 70,4 juta.
“Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kompensasi pemutusan hubungan kerja dengan penggugat," ujarnya dalam amar putusan, Kamis 15/6).
Ia juga memerintahkan kepada PT Surya Madistrindo untuk menerbitkan surat pengalaman kerja (paklaring). Yakni sejak bekerja pada 1 Januari 2009 hingga menjabat terakhir sebagai buyer regional.
Menanggapi putusan itu, PT Surya Madistrindo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara kuasa hukum Sari Damayanti, Muhammad Afifudin Aziz mengatakan perusahaan tetap bersikukuh PHK terhadap kliennya telah dilakukan sesuai prosedur yang benar.
“Padahal berdasarkan fakta persidangan, perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti kesalahan yang dilakukan kliennya. Termasuk utang piutang klien kami dengan customer tidak mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian. Sebab hal itu persoalan pribadi. Juga tidak ada gratifikasi setelah dilakukan audit yang dilakukan pekerja,” tandasnya.
Pihaknya berencana akan melawan hingga petitum dalam gugatan dikabulkan seluruhnya. Salah satunya mengenai perusahaan yang dinilai sewenang-wenang dalam menerapkan Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku pada tahun 2019-2021.
"Pekerja ini hanya meminta hak nya saja selama 14 tahun ini bekerja. Tidak meminta untuk dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Surya Madistrindo," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sari menggugat PT Surya Madistrindo ke PHI pada PN Semarang.Ia mencari keadilan setelah 12 tahun 9 bulan bekerja, tapi hanya mendapatkan uang tali asih Rp 2 juta. (ifa/bud) Editor : Agus AP