RADARSEMARANG.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, menetapkan dua siswa SMPN 1 Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan bullying yang menewaskan teman sekelasnya, Angga Bagus Perwira (12).
Kedua tersangka adalah L (12) dan A (12). Mereka menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto, Rabu, (15/10/2025)
Rizky berujar, berdasarkan ketentuan pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, kedua tersangka tidak ditahan karena umur masing-masing masih di bawah 14 tahun
Dia berkata penyidik dalam mengusut kasus di lingkungan pendidikan akan berpedoman pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjamin hak-hak anak, salah satunya hak memperoleh pendidikan.
“Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto juga menegaskan bahwa dalam menetapkan tersangka pihaknya juga tetap mempertimbangkan sistem perlindungan anak.
“Selain Bapas, kami juga telah menghubungi Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk bersama-sama melakukan penanganan kasus tersebut,” kata Kapolres.
AKBP Ike Yulianto menambahkan, saat ini Polres Grobogan juga telah memberikan trauma healing pada siswa-siswi SMP N 1 Geyer.
“Semoga anak-anak ini tidak trauma dengan adanya peritiwa itu, karena meraka adalah masa depan bangsa. Selain itu kami juga menerjunkan Sat Binmas dan Polsek untuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, agar bullying tidak terjadi lagi di sekolah, karena sekolah adalah tempat yang aman untuk anak-anak,” pungkasnya.
Editor : Baskoro Septiadi