RADARSEMARANG.ID — Kementerian Sosial resmi membuka akses pendaftaran bantuan sosial untuk periode alokasi tahun 2027 melalui portal resmi Perlinsos Digital.
Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara mandiri dan daring untuk dua program bantuan utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Sistem pendaftaran baru ini menerapkan integrasi data yang ketat berbasis infrastruktur digital publik.
Oleh karena itu, pemohon diwajibkan memiliki akun identitas digital yang aktif sebelum dapat menyelesaikan proses pengisian formulir.
Syarat Data yang Harus Disiapkan
Untuk mengantisipasi kegagalan sistem atau penolakan otomatis saat validasi biometrik, pastikan data berikut telah siap dan sesuai sebelum memulai pengisian formulir online:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Harus berstatus aktif dan sesuai dengan data kependudukan elektronik di jajaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD): Aplikasi IKD harus sudah terpasang dan aktif di ponsel pendaftar karena akses masuk portal menggunakan mekanisme autentikasi IKD.
- Fitur Verifikasi Wajah: Perangkat harus mendukung pemindaian biometrik langsung menggunakan kamera untuk memastikan validitas kepemilikan akun.
- Nomor ID Pelanggan PLN: Siapkan 12 digit nomor pelanggan listrik rumah tangga guna sinkronisasi data konsumsi energi domestik.
- Informasi Kondisi Ekonomi: Data pelengkap mengenai profil pendapatan, tanggungan, dan situasi keuangan riil keluarga.
Langkah-Langkah Pendaftaran Mandiri Online
Proses pengajuan dapat diakses melalui penjelajah web menggunakan komputer, tablet, maupun ponsel pintar pintar dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Akses laman resmi pada alamat https://perlinsos.kemensos.go.id/.
- Pada halaman utama portal, klik opsi "Masuk dengan IKD".
- Masukkan kombinasi NIK dan PIN IKD Anda yang telah aktif.
- Lakukan Verifikasi Wajah dengan mengikuti instruksi visual di layar gawai Anda.
- Setelah berhasil masuk ke dasbor utama, pilih menu "Pendaftaran Bantuan".
- Tentukan jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan (PKH, BPNT, atau kombinasi keduanya).
- Isi seluruh kolom formulir informasi pendukung yang tersedia secara teliti, termasuk menginput ID Pelanggan PLN.
- Tinjau kembali ringkasan data yang telah diisi untuk menghindari kesalahan pengetikan informasi penting.
- Baca dan setujui ketentuan klausul pemrosesan data pribadi yang tertera di sistem.
- Klik tombol "Kirim Pengajuan" dan simpan nomor bukti registrasi yang diterbitkan oleh portal.
Panduan Mengatasi Kendala Teknis Saat Registrasi
Apabila pendaftar mengalami hambatan selama proses pengisian di portal Perlinsos Digital, berikut langkah penanganan mandiri yang dapat ditempuh:
- Gagal Pemindaian Wajah: Cari lokasi dengan pencahayaan ruangan yang terang, bersihkan lensa kamera depan ponsel, dan pastikan koneksi jaringan internet berada pada kestabilan penuh.
- Halaman Tidak Memuat Sempurna: Jika portal sulit diakses, sistem kemungkinan sedang dalam proses pemeliharaan berkala. Lakukan pencobaan akses ulang secara berkala pada jam di luar waktu sibuk seperti waktu malam atau dini hari.
- Keterbatasan Akses Teknologi: Bagi kelompok masyarakat lanjut usia atau penyandang disabilitas yang kesulitan mengoperasikan gawai, pendaftaran dapat dibantu secara gratis melalui fasilitasi Agen Perlinsos atau Pendamping PKH resmi di wilayah desa atau kelurahan setempat.
Demi menjaga keamanan informasi personal, jaga kerahasiaan PIN IKD Anda dengan ketat.
Jangan pernah memasukkan data sensitif kependudukan pada domain atau tautan internet asing di luar situs web resmi berakhiran kemensos.go.id.
Ketentuan Akhir Kelayakan Penerima Manfaat
Masyarakat perlu memahami bahwa menyelesaikan tahapan pendaftaran secara sukses di portal Perlinsos Digital bukan merupakan jaminan mutlak Anda otomatis ditetapkan sebagai penerima bansos.
Portal digital ini bekerja sebagai media pengusulan data yang transparan.
Baca Juga: Sistem Baru Bansos Digital 2027, Penerima Wajib Terdata di Perlinsos Digital Sebelum 2027
Status kelayakan akhir pendaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun BPNT 2027 tetap tunduk pada mekanisme penilaian sekunder, verifikasi kondisi faktual di lapangan oleh petugas, serta ketersediaan alokasi kuota anggaran negara. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi