Bansos Rp5,4 Juta Hanya Cair untuk Pemilik IKD dan Lulus Face Recognition, Ini Caranya

RADARSEMARANG.ID — Skema baru penyaluran Bansos Rp5.4 Juta per keluarga dipastikan menerapkan sistem pengawasan digital yang sangat ketat.
Langkah ini diambil oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama kementerian terkait guna memastikan bantuan tepat sasaran dan bebas dari praktik pungli.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa Bansos Digital 2027 tersebut ditargetkan masuk masa uji coba pada kuartal I hingga kuartal II tahun 2027.
Saat ini, fokus utama pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto adalah menuntaskan integrasi basis data tunggal kemiskinan yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.
Bagi warga miskin yang ingin mendapatkan haknya, berikut adalah persyaratan sistem pengawasan baru serta alur pendaftaran resmi yang wajib diketahui.
3 Syarat Wajib Lolos Verifikasi Bansos Digital 2027
Tidak seperti bantuan sebelumnya, skema perlindungan sosial baru ini mengintegrasikan teknologi modern untuk memangkas inclusion & exclusion error:
- • Kepemilikan Akun IKD: Calon penerima wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui dinas Dukcapil setempat.
- • Lolos Pemindaian Wajah: Sistem menggunakan fitur liveness detection (AI face recognition) untuk memvalidasi identitas penerima saat pengajuan dan pencairan.
- • Sinkronisasi Data Utilitas: Pemohon diwajibkan menyertakan data pendukung rumah tangga, termasuk 12 digit ID pelanggan PLN.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




