Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Uang Duka Wafat 2025 Ahli Waris Pekerja Swasta Non PNS Segini Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan

Falakhudin • Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Uang Duka Wafat 2025 Pekerja Swasta Non PNS Segini Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan
Uang Duka Wafat 2025 Pekerja Swasta Non PNS Segini Berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan

 

RADARSEMARANG.ID — Sesuai Undang-Undang setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial, dan dikuatkan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

dan diturunkan ke dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dan puncaknya pada Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang penganggaran yang untuk kepesertaan non ASN/TKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JK).

 

Secara khusus mengharapkan seluruh PD yang memiliki turunan tenaga kerja bisa mendapatkan semua tenaga kerja, karena keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya orang yang digaji/menerima upah.

Tetapi pekerja mandiri juga bisa seperti tukang bakso, tukang ojek bisa mendaftarkan dirinya sendiri baik datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan di bisnis Center maupun melalui aplikasi semua mendapatkan manfaat yang sama, yang sakit diberikan pengobatan hingga sembuh dan yang meninggal diberikan santunan.

”Siapa saja boleh menjadi peserta, bagi peserta mandiri usia kerja dibawah umur 65 tahun,” ujar Chandra Cahyono Kepala BPJS Ketenagakerjaan (15/10).

Tahukah kamu jika BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun serta bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan?

 

Ya, lembaga negara ini juga memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.

Kalau ingin tahu informasi lengkapnya, yuk simak kelanjutan artikel ini!

JKM atau Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kalau di lingkungan ASN namanya adalah Uang Duka Wafat atau UDW.

Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi mereka yang ditinggalkan, sebab, biaya kematian di Indonesia tidaklah murah.

 

Sebut saja biaya transportasi ambulans untuk membawa jasad dari rumah sakit ke rumah dan atau tempat peristirahatan terakhir yang tidak selalu gratis.

Kemudian, ada juga biaya sewa rumah duka dan kremasi atau juga biaya pemakaman serta jasanya yang kian tahun terus bertambah mengikuti harga tanah.

Dalam beberapa ajaran agama atau adat pun, ada ritual-ritual tertentu yang lazim dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Contohnya tahlilan selama 7 hari berturut-turut setelah kematian, juga pada hari ke-40 dan ke-100 setelah kematian bagi umat Muslim.

Dalam keyakinan Hindu Bali, ada prosesi Ngaben atau upacara pembakaran jenazah yang megah.

 

Atau dalam suku Toraja, ada Rambu Solo atau upacara kematian yang begitu prestisius.

Semua prosedur di atas tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan menanggung pengeluaran ahli waris di atas melalui program Jaminan Kematian.

Jaminan Kematian (JKM) adalah satu dari program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Masing-masing dari peserta ini berhak menerima manfaat apabila telah terdapat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Simak apa saja manfaat program JKM yang dapat diterima oleh ketiga tipe kepesertaan ini.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No. 44/2015) mengartikan Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat menjadi JKM sebagai manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia (tidak memiliki penghasilan lagi).

Peserta program JKM

Seperti yang telah disebutkan di atas, peserta program JKM adalah Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka adalah:

• PU:

Kelompok pekerja yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

 

Contohnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.

•BPU:

Kelompok pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, juga pekerja sektor informal, misalnya petani, supir angkot, mitra ojol, pedagang, nelayan, dan lainnya.

•PMI:

Kelompok warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Manfaat JKM untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan

Secara rinci, berikut adalah detail manfaat JKM berdasarkan tipe kepesertaannya:

 

Penerima Upah (PU)

1 Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;

2 Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;

3 Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan

4 Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

 

Bukan Penerima Upah (BPU)

1 Santunan kematian sebesar Rp20.000.000;

2 Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000;

3 Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000; dan

4 Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pada masa sebelum bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:

1 Santunan kematian sebesar Rp16.200.000;

 

2 Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan

3 Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.

Pada masa selama bekerja, akan mendapatkan manfaat berupa:

1 Santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000; dan

 

2 Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta.

Pada masa paling lama 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan keberangkatan ke negara tujuan, akan mendapatkan manfaat tambahan berupa:

1 Santunan kematian sebesar Rp16.200.000;

2 Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000; dan

3 Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000.

 

Manfaat beasiswa pendidikan

Manfaat beasiswa pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 (dua) anak peserta akan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

1 Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun;

2 Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun;

3 Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;

 

4 Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;

5 Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.


Segini Uang Duka Wafat 2025 Untuk Ahli Waris Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Veteran
Segini Uang Duka Wafat 2025 Untuk Ahli Waris Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Veteran

 

Pengajuan klaim manfaat beasiswa ini dilakukan setiap tahun pendidikan anak dan berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Untuk anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa pendidikan akan diberikan saat anak memasuki usia sekolahnya.

 

Sementara pengajuan klaim manfaat dari program JKM dapat diajukan secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari domisili ahli waris peserta.

Demikianlah ulasan tentang program JKM serta manfaatnya untuk masing-masing tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (fal)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#tahlilan #beasiswa pendidikan #pengajuan klaim manfaat dari program JKM #Aparatur Sipil Negara #santunan kematian #Karyawan Swasta #Jaminan Kematian adalah #Pekerja Migran Indonesia #jaminan sosial ketenagakerjaan #BPJS - TK #BPJS KETENAGAKERJAAN #Kantor BPJS Ketenagakerjaan #bpjs ketenagakerjaan 2025 #Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) #Jaminan Kematian (JK) #Aparatur Sipil Negara (ASN) #BPJS Ketenagakerjaan menjamin akan menanggung pengeluaran ahli waris di atas melalui program Jaminan Kematian #BPJS #tukang bakso #prosesi ngaben #penerima upah #bpjs ketenagakerjaan atau bpjamsostek #BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan #jaminan sosial #UDW #Ahli Waris #suku toraja #pekerja migran Indonesia (PMI) #Manfaat JKM untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan #hindu bali #jaminan kecelakaan kerja #Uang Duka Wafat #rambu solo #tukang ojek #republik indonesia #Ahli Waris BPJS-TK #biaya pemakaman #Manfaat beasiswa pendidikan #BPJS ASN #usia sekolah #tahlilan selama 7 hari #biaya kematian #karyawan bumn #Jaminan Kematian #ambulans #bukan penerima upah