RADARSEMARANG.ID - Pemerintah belum lama ini telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg.
Kebijakan baru pemerintah ini bertujuan agar pendistribusiannya tepat sasaran dan hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Adapun dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan lebih bijaksana dalam penggunaan gas LPG bersubsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, hanya ada empat golongan masyarakat yang boleh membeli gas LPG 3 kg.
Penetapan golongan ini dilakukan untuk menjaga distribusi subsidi yang tepat sasaran, adil dan merata.
Berikut ini daftar empat golongan masyarakat yang boleh membeli gas LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan baru terbaru tersebut.
1. Golongan Rumah Tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan gas LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga diperbolehkan membeli gas LPG bersubsidi ini.
2. Golongan Usaha Mikro
Usaha mikro yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan gas LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup usaha mikro juga termasuk golongan yang diperbolehkan.
Namun, pelaku usaha mikro yang menggunakan gas LPG 3 kg untuk keperluan memasak diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Usaha mikro yang berhak menerima subsidi gas elpiji 3 kg mencakup berbagai jenis usaha tertentu.
Contohnya; rumah atau warung makan, kedai makanan, penjual makanan dan atau minuman keliling, kedai minuman, rumah atau kedai obat tradisional.
3. Golongan Petani
Petani yang dimaksud adalah petani sasaran yang telah menerima bantuan paket awal LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Dengan demikian, petani diharapkan dapat mengurangi biaya operasional pertanian dan meningkatkan produktivitas mereka.
4. Golongan Nelayan
Golongan ini terdiri dari nelayan sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG dari pemerintah.
Adapun ditujukan untuk digunakan sebagai bahan bakar dalam operasional kapal penangkap ikan.
Pendistribusian yang tepat sasaran diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mendukung perekonomian di tingkat akar rumput.
Itulah empat golongan masyarakat yang boleh membeli gas LPG 3 kg. Semoga bermanfaat ^_^.
Editor : Baskoro Septiadi