RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira untuk para guru di seluruh Indonesia karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) periode Juni 2026 kini telah resmi diterbitkan secara bertahap mulai Senin, 15 Juni 2026.
Proses penerbitan ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan kedua, Anda kini sudah bisa memantau status SKTP Juni 2026 masing-masing.
Dokumen digital ini menjadi syarat mutlak dan lampu hijau utama sebelum dana tunjangan ditransfer oleh dinas pendidikan ke rekening bank Anda.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
"Kunci keberhasilan pendidikan terletak pada guru sebagai teladan, agen pembelajaran dan peradaban," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengungkapkan untuk memenuhi kualifikasi guru, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta tiap semester untuk guru-guru yang belum berpendidikan Diploma IV/Strata 1 (S1).
"Pada tahun 2025, beasiswa dialokasikan untuk 12.500 guru dan pada tahun 2026 untuk 150.000 guru." ujar mantan dosen UIN Walisongo Semarang itu.
“Di sisi kesejahteraan, pemerintah terus memperkuat skema sertifikasi guru dengan peningkatan nilai tunjangan yang kini ditransfer langsung setiap bulan. Guru honorer pun mendapatkan insentif rutin bulanan. Semua kebijakan dimaksudkan agar guru dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan baik," ujar Abdul Mu'ti dalam upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Taman Blambangan, Banyuwangi, Sabtu (2/5/2026).
Juknis TPG 2026 disalurkan setiap bulan (tidak lagi triwulan) aturan teknisnya tertuang dalam Persesjen dan aturan masing-masing instansi (seperti Persesjen untuk Guru Non-ASN).
Jadwal Penerbitan SKTP Juni 2026 Serta Jadwal Pencairan TPG Juni 2026
Banyak bapak ibu guru bertanya-tanya TPG Juni 2026 kapan cair?
Berdasarkan lini masa resmi dari Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berikut adalah tahapan krusial alur penerbitan hingga pencairan dana tunjangan:
Baca Juga: Info GTK 2026 Mulai Validasi SKTP Juni 2026 Berikut 7 Data Guru yang Perlu Diperhatikan
- 11 Juni 2026: Batas akhir penarikan data (cut-off) dan sinkronisasi Dapodik.
- 11 – 14 Juni 2026: Proses verifikasi, validasi, dan penyelarasan data guru di pusat.
- Mulai 15 Juni 2026: Penerbitan SKTP Juni 2026 digital secara bertahap bagi data yang valid.
- Akhir Juni 2026 (Estimasi): Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan transfer tunjangan ke rekening guru.
Cara Cek Status SKTP di Link Baru Info GTK 2026
Untuk memastikan apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerbit SKTP Juni 2026 periode ini, ikuti panduan langkah demi langkah di bawah ini:
Akses laman resmi di info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Baca Juga: Info GTK 2026 Mulai Validasi SKTP Juni 2026 Berikut 7 Data Guru yang Perlu Diperhatikan
Masukkan Username (email) dan Password akun PTK yang terdaftar aktif di Dapodik sekolah Anda.
Isi kode captcha yang muncul di layar dengan benar, lalu klik tombol Log In.
Gulir halaman ke bawah hingga Anda menemukan bagian menu Status Validasi TPG.
Periksa kolom nomor SKTP Juni 2026.
Jika sudah terbit, nomor surat beserta tanggal rilis akan langsung tertera di sana.
3 Syarat Wajib Agar SKTP Juni 2026 Guru Terbit
Dana TPG hanya akan ditransfer ke rekening guru yang datanya telah dinyatakan valid oleh kementerian.
Baca Juga: Faktor yang Memperlambat Penerbitan SKTP Juni 2026 Guru
Pastikan Anda memenuhi tiga kriteria utama berikut:
Data Valid di Info GTK 2026: Seluruh elemen data pribadi, masa kerja, dan golongan harus sinkron dengan Dapodik.
Beban Mengajar Minimal: Memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
Baca Juga: Kapan SKTP Juni 2026 Terbit dan Cair? Ini Perkiraan Tanggal Lengkap Pencairan TPG Guru Wajib Tahu
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): Sudah resmi bersertifikasi pendidik.
Setelah SKTP Juni 2026 diterbitkan oleh pusat, dokumen digital tersebut akan langsung diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi penyalur tunjangan daerah setempat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi