RADARSEMARANG.ID — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa usulan ABT ini ditujukan untuk membayar TPG bagi guru dosen yang lulus PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, usulan ABT diajukan karena proses PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 telah selesai pada Desember 2025, sedangkan batas waktu pengajuan anggaran tahun 2026 adalah Oktober 2025.
Karena itu, kebutuhan anggaran TPG TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum termasuk dalam dana anggaran awal TA 2026.
"Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah mendapat persetujuan. Jadi, kami berusaha maksimal agar hak guru dan dosen yang dibina Kemenag dapat terpenuhi," ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pengajuan ABT saat ini sudah berlangsung dan telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Setelah itu, usulan tersebut akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Sementara itu, Kementerian Agama mengajukan dana tambahan senilai Rp5,87 triliun kepada Komisi VIII DPR RI.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, tambahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Kemenag Mengumumkan Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Ditunda
Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran ini diajukan karena proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 telah selesai pada Desember 2025.
Batasi akhir untuk mengajukan anggaran tahun 2026 adalah Oktober 2025, sehingga anggaran TPG atau TPD untuk lulusan PPG atau Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum termasuk dalam anggaran awal tahun 2026.
Kamaruddin mengatakan, saat ini tambahan anggaran sudah berjalan dan sedang ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, kemudian usulan tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
"Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen," katanya.
Ia berharap uang TPG TPD bisa dicairkan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayarannya dimulai dari Januari 2026 sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berusaha sekuat tenaga agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, tetapi perhitungannya tetap dimulai dari Januari 2026," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyebutkan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran untuk TPG dan TPD dilakukan dengan teliti dan tepat, berdasarkan nama dan alamat, serta meliputi semua kategori guru, termasuk PNS, PPPK, dan non-PNS.
Kementerian Agama memberikan sinyal positif.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 diharapkan bisa terlaksana sekitar bulan Maret 2026.
Ia mengungkapkan pernyataan tersebut melalui kanal YouTube resmi Kementerian Agama pada hari Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Kementerian Agama: 630.000 Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag, Ini Skemanya
Kementerian Agama memberikan tanda-tanda baik bahwa tunjangan profesi guru akan dicairkan bagi para guru yang sudah menyelesaikan pendidikan profesi guru pada tahun 2025.
Banyak guru yang masih menantikan kepastian, karena TPG merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap profesionalisme dan peran penting guru dalam bidang pendidikan.
Kementerian Agama akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru soal pembayaran tunjangan tersebut.
Pemerintah menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang lulus PPG 2025 tetap akan diberikan, meskipun ada perluasan dalam pengaturan anggaran.
Menurut Thobib, keterlambatan tersebut bukan karena negara tidak menghargai guru, melainkan karena adanya celah teknis dalam proses penganggaran.
PPG 2025 baru saja selesai pada akhir tahun, sedangkan proses pembuatan anggaran tahun 2026 telah selesai sejak Oktober 2025.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Diusulkan Kemenag untuk Diangkat Jadi PPPK Jalur Afirmasi
Akibatnya, TPG untuk lulusan PPG 2025 tidak bisa dimasukkan ke dalam pagu anggaran yang sudah ditentukan sebelumnya.
Untuk mengatasi kekurangan itu, Kemenag mengajukan anggaran tambahan kepada Komisi VIII DPR RI — dan usulan tersebut sudah disetujui.
Sementara itu kabar terbaru Kementerian Agama resmi memberikan panduan teknis tentang tunjangan profesi guru ( Juknis TPG 2026) untuk pendidikan agama Islam (PAI) tahun 2026.
Regulasi baru ini menjadi panduan penting dalam menyalurkan TPG kepada Guru Pendidikan Agama Islam (TPG GPAI) dan Pengawas PAI di berbagai tingkatan sekolah, mulai dari PAUD formal hingga pendidikan menengah, termasuk sekolah untuk anak berkebutuhan khusus.
Juknis TPG Guru PAI 2026 dan Pengawas PAI ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026.
Baca Juga: Makna dan Sejarah Tradisi Padusan yang Dilakukan Masyarakat Jawa Jelang Puasa Ramadan
Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2026, dan sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang berupa Keputusan Dirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025.
Melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2026, Direktorat Pendidikan Agama Islam meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Agama di daerah untuk segera melakukan sosialisasi dan mempercepat proses pencairan TPG Guru PAI dan Pengawas PAI 2026.
Bahkan, dalam arahan rapat koordinasi pada 11 Februari 2026, disampaikan bahwa pembayaran TPG GPAI dianjurkan agar dapat dilakukan setiap bulannya.
Bahkan, dalam arahan rapat koordinasi pada 11 Februari 2026 disebutkan bahwa pembayaran TPG diarahkan agar dapat dilakukan setiap bulan.
Juknis ini penting karena menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan, dokumen yang harus dibawa, ketentuan mengenai tugas kerja, hingga cara pembayaran yang lebih rapi, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat dan Mekanisme Penerima TPG PAI 2026
Naskah panduan ini menjelaskan secara jelas siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan, berkas yang harus dipersiapkan, ketentuan tentang tugas kerja, hingga cara pembayaran yang lebih rapi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, TPG diberikan kepada anggota GPAI yang masih aktif dan sedang bertugas di jenjang pendidikan PAUD formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, termasuk sekolah untuk anak berkebutuhan khusus, serta pengawas PAI yang menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status guru yang bisa menerima mencakup Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta guru non ASN yang sudah diangkat secara resmi.
syarat penerima TPG PAI 2026:
Memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang PAI atau kelompok bidang PAI, seperti Bahasa Arab dan guru kelas di madrasah tertentu.
• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan sudah diakui sah melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
Memenuhi tugas kerja sesuai peraturan yang tertulis dalam panduan.
• Memiliki Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) sesuai dengan semester yang sedang berjalan, dengan aturan batas cetak yang ketat.
Mempunyai Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Di tetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan (SK) dari pejabat pembuat komitmen (PPK).
• Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi meterai Rp10.000, yang menyatakan bahwa tidak menerima tunjangan profesi dari instansi lain.
Proses penerbitan SKMT, SKBK, dan SK PPK dilakukan secara digital melalui sistem SIAGA PENDIS.
Juknis juga menyatakan bahwa surat keputusan masa tahun (SKMT) untuk semester genap harus selesai paling lambat bulan Juni, sedangkan untuk semester ganjil harus selesai paling lambat bulan November.
Jika melewati batas waktu yang ditentukan, tunjangan untuk semester tersebut tidak berlaku lagi dan bukan kewajiban pemerintah.
Ada juga ketentuan khusus, misalnya bagi pegawai di SLB, tetap bisa menerima tunjangan selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta guru yang melakukan alih tugas masih berhak menerima TPG selama maksimal dua tahun sesuai dengan aturan peralihan.
Jadwal dan Besaran Pencairan TPG PAI 2026
Juknis menjelaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan setelah guru tersebut lulus dalam sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi guru.
Pembayaran dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya setelah sertifikasi lulus.
Sebagai contoh, guru yang mendapatkan sertifikasi pada tahun 2025 akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru 2026 (TPG) mulai bulan Januari.
Tunjangan tersebut diberikan melalui rekening masing-masing orang yang menerima.
Pembayaran dilakukan bertahap dan disesuaikan untuk dibayar setiap bulan, meskipun dalam beberapa kondisi tertentu bisa menyesuaikan situasi anggaran atau keadaan darurat.
Direktorat PAI juga meminta agar Kantor Wilayah Kemenag dan Kantor Kemenag kabupaten/kota segera memproses pencairan sesuai dengan instruksi dan memastikan penyaluran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran tunjangan di Juknis TPG PAI Kemenag 2026 ditentukan sesuai dengan status pegawai guru.
Berikut rincian jumlah tunjangan yang tercantum dalam juknis tersebut:
• PNS dan Pengawas PAI menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya.
Baca Juga: Doa Menyambut Puasa Ramadan 2026 Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
• Pegawai CPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik:
Mendapatkan tunjangan sebesar 80 persen dari gaji pokok golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun.
• GPAI non ASN yang sudah inpassing: Mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok sesuai dengan SK inpassing.
• PNS non-ASN yang belum memenuhi syarat: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• GPAI PPPK penuh waktu: Menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan dan/atau KGB.
Baca Juga: PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Dibuka untuk Umum? Berikut Jadwal, Syarat, Cara, Dokumen Pendaftarannya
• GPAI PPPK paruh waktu: Sementara dianggap sama dengan guru non ASN yang belum memenuhi syarat, sambil menunggu aturan lebih lanjut.
Juknis juga menyatakan bahwa pembayaran untuk PPPK yang baru diangkat pada tahun berjalan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran yang ada.
Sementara itu, dana pembayaran berasal dari dana insentif daerah (DIPA) Kanwil Kemenag provinsi serta Kankemenag kabupaten/kota.
Dalam situasi tertentu, Kemenag pusat bisa membantu membayar jika ada kekurangan dana setelah dilakukan pemeriksaan resmi.
Di dalam arahan rapat koordinasi yang dilakukan pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa pembayaran TPG akan diarahkan agar bisa dilakukan setiap bulannya.
Link Juknis TPG PAI 2026
Juknis ini penting karena menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan, berkas yang harus disiapkan, aturan mengenai beban kerja, serta cara pembayaran yang lebih rapi, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi