RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Di wilayah Sumatera, beberapa kabupaten di Sumatera Utara dilaporkan sudah menyalurkan THR TPG secara penuh, termasuk pembayaran kembali yang tertunda.
Di Pulau Jawa, beberapa kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur juga mulai mencairkan dana setelah sempat tertunda.
Di sisi lain, beberapa daerah di Kalimantan Tengah dan Sulawesi melaporkan bahwa THR TPG dan gaji ke 13 sudah masuk ke rekening guru, khususnya untuk jenjang SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Secara nasional, pemerintah pusat sudah menyalurkan support anggaran THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 kepada ratusan pemerintah daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU).
Artinya, secara regulasi dan fiskal, tidak ada kendala dari pusat.
Namun, pencairan ke rekening guru sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah, baik dalam hal administrasi, teknis penyaluran, atau penyesuaian anggaran menjelang akhir tahun.
Guru ASN yang belum menerima THR TPG 100 persen diminta untuk bersabar dan memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau badan pengelola keuangan daerah setempat.
Dalam banyak kasus, pencairan dilakukan secara bertahap dan bisa melewati pergantian tahun anggaran tanpa menghilangkan hak penerima.
Dengan demikian, meskipun belum berjalan merata, THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 guru ASN pasti akan dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi