50 Daerah Ini Sudah Pencairan Gaji Guru Sertifikasi 2025 TPG Triwulan III, Kode 08 Tandanya
Falakhudin• Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:14 WIB
50 Daerah Ini Sudah Pencairan Gaji Guru Sertifikasi 2025 TPG Triwulan III Kode 08 Tandanya
RADARSEMARANG.ID - Kabar menyenangkan bagi bapak ibu guru di manapun berada wilayah Indonesia.
Baik itu guru ASN maupun guru non ASN atau guru honorer yang sudah memiliki serdik alias sertifikat pendidik.
Gaji Guru sertifikasi bakal cair lagi tahun ini.
Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, memastikan proses penyaluran dana akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menjadi momen paling penting untuk para guru untuk kembali memverifikasi data mereka, seiring kabar bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV akan dimulai pada bulan November 2025.
Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran hak guru selama bulan Oktober, November, dan Desember.
”Skema penyaluran dana profesi guru kini berubah total,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan.
”Transfer langsung dari kas negara ke rekening guru memotong birokrasi daerah yang selama ini sering menjadi sumber kelambatan.”
Mekanisme baru ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan para pendidik terhadap sistem, memastikan hak mereka diterima tepat waktu.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang:
- Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen
- Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen
- Tunjangan Kehormatan Profesor.
Meski begitu, validasi data guru serta proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap menjadi penentu utama kecepatan pencairan di setiap wilayah.
Salah satu ganjalan utama yang berulang kali menghambat pencairan TPG adalah data yang tidak sinkron pada sistem Info GTK.
Kesalahan minor seperti identitas, Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga rekapitulasi beban mengajar dapat membuat SKTP seorang guru tidak terbit.
Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengimbau para guru untuk proaktif memeriksa dan memastikan validitas data pribadi mereka melalui portal resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pemerintah juga mengingatkan agar para pendidik waspada terhadap informasi tidak benar dan hanya merujuk pada pengumuman resmi dari kementerian.
Angin segar bagi para guru ASN, PPPK, dan guru honorer yang menantikan hak profesinya setelah menuntaskan kewajiban kinerja dan administrasi.
Dilansir dari kanal YouTube Profesi Guru yang melaporkan bahwa sudah ada sekitar 50 daerah di Indonesia yang dikonfirmasi menerima dana TPG.
Syarat utama dalam pencairan TPG kali ini adalah status data guru di Info GTK yang sudah menunjukkan Kode 08.
Kode ini merupakan sinyal penting yang menandakan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan dan dana siap untuk disalurkan ke rekening penerima.
Artinya, bagi guru yang datanya masih berada pada tahap validasi atau belum mencapai kode ini, pencairan belum dapat dilakukan.
Kode 08 SKTP menjadi semacam lampu hijau yang menunjukkan bahwa semua berkas, keaktifan mengajar, dan keabsahan data sudah lengkap serta sesuai dengan ketentuan.
Guru yang telah mencapai tahap ini disarankan untuk memantau rekening dan status SKTP-nya secara berkala, sebab pencairan berlangsung secara bertahap.
Daerah seperti Kalimantan Tengah, Temanggung, Majalengka, Ciamis, OKU Selatan, Mamasa, Konawe, Salatiga, hingga Kubu Raya sudah mulai menyalurkan TPG TW3 kepada para guru.
Selain itu, NTT, Sumatera Barat, Sukabumi, Rembang, Pacitan, dan Kalimantan Timur juga dilaporkan sudah memproses pencairan bagi guru ASN maupun non-ASN.
Bahkan di beberapa wilayah, guru honorer dan guru swasta juga telah menerima tunjangan meski SKTP mereka belum resmi terbit, asalkan status di Info GTK sudah menunjukkan Kode 08 Info GTK.
Daerah besar seperti Jakarta, Jogja, dan Palembang pun turut melaporkan bahwa proses pencairan sudah dimulai, meski masih sebagian.
Kabupaten Sorong, Tuban, Ambon, Tanjung Jabung Barat, dan Bangka Belitung juga termasuk dalam daftar penerima gelombang awal.
Perbedaan waktu pencairan TPG antarwilayah menjadi hal yang wajar karena setiap daerah memiliki mekanisme dan kecepatan administrasi berbeda-beda.
Faktor-faktor seperti keterlambatan validasi data, proses penerbitan SKTP yang belum rampung, hingga mekanisme transfer antarbank daerah dapat memengaruhi waktu cairnya dana.
Selain itu, bagi sebagian daerah, terutama yang memiliki jumlah guru banyak, proses verifikasi dan penyesuaian anggaran membutuhkan waktu lebih lama agar tidak terjadi kesalahan penyaluran.
Pemerintah menekankan bahwa pencairan ini tetap dilakukan secara bertahap dan transparan, sesuai dengan jadwal dan kesiapan administrasi di setiap wilayah.
Bagi guru yang belum menerima TPG meskipun sudah berstatus Kode 08, diimbau untuk tidak khawatir.
Proses pencairan dilakukan bergelombang, menyesuaikan kesiapan daerah dan bank penyalur.
Guru disarankan untuk terus memantau informasi resmi melalui Info GTK serta berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan tidak ada kendala administratif.
Pemerintah juga mengingatkan agar para guru tidak mudah percaya pada informasi palsu atau tautan tidak resmi yang menjanjikan percepatan pencairan.
Cara Cek Uang Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi TPG Triwulan IV Cair November 2025
Semua proses dilakukan otomatis oleh sistem pemerintah daerah dan tidak memerlukan biaya tambahan. (fal)