Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

50 Daerah Ini Sudah Pencairan Gaji Guru Sertifikasi 2025 TPG Triwulan III, Kode 08 Tandanya

Falakhudin • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:14 WIB

50 Daerah Ini Sudah Pencairan Gaji Guru Sertifikasi 2025 TPG Triwulan III Kode 08 Tandanya
50 Daerah Ini Sudah Pencairan Gaji Guru Sertifikasi 2025 TPG Triwulan III Kode 08 Tandanya

 

 

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar menyenangkan bagi bapak ibu guru di manapun berada wilayah Indonesia.

Baik itu guru ASN maupun guru non ASN atau guru honorer yang sudah memiliki serdik alias sertifikat pendidik.

Gaji Guru sertifikasi bakal cair lagi tahun ini.

 

Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, memastikan proses penyaluran dana akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Menjadi momen paling penting untuk para guru untuk kembali memverifikasi data mereka, seiring kabar bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Triwulan IV akan dimulai pada bulan November 2025.

 

Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran hak guru selama bulan Oktober, November, dan Desember.

”Skema penyaluran dana profesi guru kini berubah total,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan.

”Transfer langsung dari kas negara ke rekening guru memotong birokrasi daerah yang selama ini sering menjadi sumber kelambatan.”

Mekanisme baru ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan para pendidik terhadap sistem, memastikan hak mereka diterima tepat waktu.

Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang:

- Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen

- Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen

- Tunjangan Kehormatan Profesor.

Meski begitu, validasi data guru serta proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetap menjadi penentu utama kecepatan pencairan di setiap wilayah.

 

Salah satu ganjalan utama yang berulang kali menghambat pencairan TPG adalah data yang tidak sinkron pada sistem Info GTK.

Kesalahan minor seperti identitas, Nomor Registrasi Guru (NRG), hingga rekapitulasi beban mengajar dapat membuat SKTP seorang guru tidak terbit.

Oleh sebab itu, Kemendikbudristek mengimbau para guru untuk proaktif memeriksa dan memastikan validitas data pribadi mereka melalui portal resmi Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Pemerintah juga mengingatkan agar para pendidik waspada terhadap informasi tidak benar dan hanya merujuk pada pengumuman resmi dari kementerian.

Angin segar bagi para guru ASN, PPPK, dan guru honorer yang menantikan hak profesinya setelah menuntaskan kewajiban kinerja dan administrasi.

Dilansir dari kanal YouTube Profesi Guru yang melaporkan bahwa sudah ada sekitar 50 daerah di Indonesia yang dikonfirmasi menerima dana TPG.

 

Syarat utama dalam pencairan TPG kali ini adalah status data guru di Info GTK yang sudah menunjukkan Kode 08.

Kode ini merupakan sinyal penting yang menandakan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan dan dana siap untuk disalurkan ke rekening penerima.

Artinya, bagi guru yang datanya masih berada pada tahap validasi atau belum mencapai kode ini, pencairan belum dapat dilakukan.

Kode 08 SKTP menjadi semacam lampu hijau yang menunjukkan bahwa semua berkas, keaktifan mengajar, dan keabsahan data sudah lengkap serta sesuai dengan ketentuan.

Guru yang telah mencapai tahap ini disarankan untuk memantau rekening dan status SKTP-nya secara berkala, sebab pencairan berlangsung secara bertahap.

Daerah seperti Kalimantan Tengah, Temanggung, Majalengka, Ciamis, OKU Selatan, Mamasa, Konawe, Salatiga, hingga Kubu Raya sudah mulai menyalurkan TPG TW3 kepada para guru.

 

Selain itu, NTT, Sumatera Barat, Sukabumi, Rembang, Pacitan, dan Kalimantan Timur juga dilaporkan sudah memproses pencairan bagi guru ASN maupun non-ASN.

Bahkan di beberapa wilayah, guru honorer dan guru swasta juga telah menerima tunjangan meski SKTP mereka belum resmi terbit, asalkan status di Info GTK sudah menunjukkan Kode 08 Info GTK.

Daerah besar seperti Jakarta, Jogja, dan Palembang pun turut melaporkan bahwa proses pencairan sudah dimulai, meski masih sebagian.

Kabupaten Sorong, Tuban, Ambon, Tanjung Jabung Barat, dan Bangka Belitung juga termasuk dalam daftar penerima gelombang awal.

Perbedaan waktu pencairan TPG antarwilayah menjadi hal yang wajar karena setiap daerah memiliki mekanisme dan kecepatan administrasi berbeda-beda.

 

 

Faktor-faktor seperti keterlambatan validasi data, proses penerbitan SKTP yang belum rampung, hingga mekanisme transfer antarbank daerah dapat memengaruhi waktu cairnya dana.

Selain itu, bagi sebagian daerah, terutama yang memiliki jumlah guru banyak, proses verifikasi dan penyesuaian anggaran membutuhkan waktu lebih lama agar tidak terjadi kesalahan penyaluran.

Pemerintah menekankan bahwa pencairan ini tetap dilakukan secara bertahap dan transparan, sesuai dengan jadwal dan kesiapan administrasi di setiap wilayah.

Bagi guru yang belum menerima TPG meskipun sudah berstatus Kode 08, diimbau untuk tidak khawatir.

 

Proses pencairan dilakukan bergelombang, menyesuaikan kesiapan daerah dan bank penyalur.

Guru disarankan untuk terus memantau informasi resmi melalui Info GTK serta berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan tidak ada kendala administratif.

Pemerintah juga mengingatkan agar para guru tidak mudah percaya pada informasi palsu atau tautan tidak resmi yang menjanjikan percepatan pencairan.

Cara Cek Uang Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi TPG Triwulan IV Cair November 2025
Cara Cek Uang Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi TPG Triwulan IV Cair November 2025

 

Semua proses dilakukan otomatis oleh sistem pemerintah daerah dan tidak memerlukan biaya tambahan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #hak guru dan dosen akan tetap dijamin dalam RUU Sisdiknas #pencairan tpg guru #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #TPG TW3 2025 #Gaji Guru Sertifikasi 2025 #Guru Swasta #tunjangan kinerja #triwulan II 2025 #Guru Non ASN 2025 #guru ASN muda Pangandaran #Pencairan TPG Triwulan 1 #pendidikan profesi guru #tunjangan sertifikasi guru #Jadwal penyaluran TPG 2025 #Kode 08 Info GTK #Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta #tunjangan kehormatan profesor #sertifikat Pendidikan Profesi Guru #Guru ASN dan non ASN #triwulan IV #TPG Triwulan 2 #Data Dapodik Tidak Dihitung dari Awal #Triwulan III 2025 #triwulan iii #Serdik #Pendidikan Profesi Guru PPG #Kode 08 Info GTK 2025 #Guru Non ASN #guru ASN ke sekolah swasta #gaji ke 13 #Guru honorer (k2) #Info GTK Kemendikbud #Guru Honorer Bakal Jadi PNS #rekening bank #pencairan tunjangan profesi guru 2025 #Guru Honorer Bakal Diangkat #data dapodik #triwulan 3 #proses penerbitan SKTP #Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 #Guru ASN Dapat Mengajar di Sekolah Swasta #Info GTK atau SIM ANTUN #guru ASN dan PPPK sertifikasi #TPG Triwulan 2 2025 #TPG Triwulan IV #Guru ASN Daerah #Nomor Registrasi Guru #Triwulan 2 #pencairan TPG ASN dan P3K 2025 #Triwulan I #Guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik #guru honorer belum gajian #info gtk kemdikbud go id #Pencairan TPG #data guru dan tenaga pendidik tercatat #Tunjangan profesi guru ASN #guru ASN Kemensos #Pencairan TPG Triwulan 4 #Tunjangan Khusus Guru dan Dosen #pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025 #dana profesi guru #Kode 08 SKTP #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah #Perbedaan waktu pencairan TPG #Info GTK 2025 Ternyata Beralih ke Dikdasmen #Tunjangan Profesi Guru 2025 #surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTPG) #Data Guru Penerima BSU #Pencairan TPG ASN #TPG TW3 #Surat keputusan tunjangan profesi #Guru non ASN Kemenag #sertifikat pendidikan #Triwulan I 2025 #Nomor Registrasi Guru atau NRG #pencairan TPG dan Tamsil #gaji guru sertifikasi #dana TPG #Guru Non ASN yang Masuk Data Base BKN #Guru ASN #Guru ASN dan P3K #tunjangan profesi guru cair #triwulan II #sertifikat pendidik #rekening guru #guru non ASN yang belum tersertifikasi #Data Guru dan Tenaga Kependidikan #info gtk 2025 terbaru #tunjangan profesi guru besar #hak guru #Pencairan TPG 2025 #pencairan TPG bagi guru PPPK #info gtk 2025 #Data guru #Guru Honorer 2025 #mengajar minimal 24 jam #Triwulan 1 #Info gtk #Triwulan 3 tahun 2025 #Tunjangan Profesi Guru dan Dosen #kode 08 #operator Dapodik #Kemendikbudristek #Triwulan IV 2025 #kabar bahagia #pencairan Tunjangan Profesi Guru #Kode 08 TPG #Tunjangan Profesi Guru Cair Oktober 2025 #Guru ASN dan non ASN TPG #Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 #Guru Honorer