RADARSEMARANG.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka peluang Kerja bagi tenaga pendidik profesional melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025.
Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kemensos diberi mandat menyelenggarakan program Sekolah Rakyat, sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Pada tahap III, tersedia 91 formasi Guru Ahli Pertama, yang akan ditempatkan di tujuh lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Seleksi dilakukan secara kolaboratif dengan Kemendikdasmen, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persyaratan umum Seleksi PPPK 2025 Guru Sekolah Rakyat
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus Seleksi PPPK 2025 Guru Sekolah Rakyat
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan
Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
Jadwal Rekrutmen Seleksi PPPK 2025 Guru Sekolah Rakyat
• Penetapan Formasi oleh KemenpanRB: 8 September 2025
• Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 9–10 September 2025
• Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN: 11 September 2025
• Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 12 September 2025
• Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 13–14 September 2025
• Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos: 15 September 2025
• Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN: 16 September 2025
• Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 16–17 September 2025
• Pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 18 September 2025
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui laman s.kemensos.go.id/yef. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi