RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.
Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.
”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).
Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025
Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:
Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:
▪ Belum memiliki sertifikat pendidik
▪ Lulusan minimal D4 atau S1
▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)
▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Guru PAUD Nonformal
Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:
▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
▪ Terdaftar di Dapodik
▪ Tidak berstatus ASN
▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.
- Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru dan tenaga pendidik non-ASN pada tahun 2025.
Program ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik yang belum berstatus ASN.
Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening bank yang telah dibuatkan secara khusus oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Artinya, rekening untuk penerima BSU tidak perlu dibuat secara mandiri.
Kabar gembira datang bagi ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Insentif Guru sebagai bagian dari “Kado HUT ke 80 RI” yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini ditujukan bagi guru formal non-ASN dari tingkat TK hingga SMA yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Setiap guru menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dan untuk tahap pertama tahun 2025, insentif ini diberikan sekaligus selama tujuh bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp2,1 juta per guru.
Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima, dan hingga saat ini realisasi pencairan telah mencapai lebih dari 85%.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, berharap program ini mampu memacu semangat dan meningkatkan kompetensi guru demi kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Penerima insentif ini adalah 341.248 guru non-ASN yang mengajar di sekolah formal, baik negeri maupun swasta, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Cara Mengecek Penerima Bantuan Insentif Guru
Guru yang ingin memastikan dirinya termasuk penerima bantuan bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi Info GTK.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman Info GTK di https://www.infogtk.dikdasmen.go.id.
2. Login ke akun dan periksa notifikasi penerima bantuan insentif di dashboard.
3. Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam format Word.
4. Periksa dan sesuaikan data diri, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000.
5. Cek nomor SK insentif dan nomor rekening yang tertera di Info GTK.
6. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk meminta hard copy SK insentif.
7. Lengkapi dokumen persyaratan berikut:
KTP asli
NPWP asli
Print out Info GTK / bukti penerima insentif
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
Surat keterangan dari ketua yayasan (bagi kepala sekolah penerima)
SPTJM yang diunduh dan ditandatangani bermaterai Rp10.000
8. Aktivasi rekening di bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Kemendikdasmen telah menyiapkan rekening khusus untuk penerima insentif.
Rekening ini wajib diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026.
Jika melewati batas waktu tersebut, pencairan dana berisiko tertunda. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi