RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.
Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.
”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).
Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025
Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:
Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:
▪ Belum memiliki sertifikat pendidik
▪ Lulusan minimal D4 atau S1
▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)
▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
Guru PAUD Nonformal
Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:
▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
▪ Terdaftar di Dapodik
▪ Tidak berstatus ASN
▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.
- Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima insentif.
Ini langkah mudah cek nama penerima bantuan guru honorer 2025:
▪ Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
▪ Login menggunakan akun GTK pribadi
▪ Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password
▪ Pilih menu “Insentif Guru Non-ASN”
▪ Hasil akan ditampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak
Jika Anda mengalami kendala, bisa meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data Dapodik telah diperbarui dan valid secara nasional.
Jika Anda telah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN (honorer) tahun 2025, maka Anda dapat menempuh langkah-langkah berikut untuk melakukan pencairan dana.
- Mendownload SPTJM dari Info GTK
Langkah pertama adalah masuk ke laman resmi Info GTK menggunakan akun yang terdaftar.
Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dokumen resmi yang menyatakan bahwa data penerima benar adanya.
- Verifikasi Data dan Penandatanganan Bermaterai
Buka SPTJM dan teliti kembali semua data pribadi, seperti nama, NIK, alamat, dan status mengajar.
Jika sudah sesuai, tandatangani dokumen tersebut di atas materai Rp10.000. Pastikan tanda tangan sama dengan yang tertera di KTP.
- Mencocokkan Nomor Rekening dan SK Insentif
Masuk kembali ke Info GTK untuk memeriksa nomor rekening yang tercatat dan pastikan masih aktif.
Pada tahap ini, Anda juga dapat mengunduh Surat Keputusan (SK) Insentif versi digital sebagai salah satu syarat pencairan.
- Mengambil SK Insentif Fisik di Dinas Pendidikan
Meski sudah tersedia secara digital, SK fisik biasanya tetap dibutuhkan.
Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan jadwal pengambilan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda.
- Melangkapi Dokumen ini yang Harus Disiapkan
Sebelum ke bank, pastikan semua dokumen berikut telah lengkap:
▪ KTP asli.
▪ NPWP asli.
▪ SK Bantuan Insentif.
▪ Surat aktif mengajar dari kepala sekolah.
▪ Untuk kepala sekolah: surat keterangan dari ketua yayasan.
▪ SPTJM yang sudah ditandatangani bermaterai.
- Memroses Pencairan di Bank Penyalur
Kunjungi bank penyalur resmi yang telah ditunjuk.
Serahkan semua dokumen, lalu ikuti instruksi petugas untuk melanjutkan proses pencairan.
- Mengaktivasi Rekening dan Penyaluran Dana
Lakukan aktivasi rekening sesuai prosedur yang ditetapkan bank.
Setelah aktivasi selesai, cetak buku tabungan dan kartu ATM.
Dana bantuan akan masuk ke rekening dan siap digunakan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi