RADARSEMARANG.ID - Setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait pajak mereka.
Namun, tahukah Anda? Ada golongan wajib pajak (WP) yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunan hingga dikategorikan sebagai WP Non-Efektif (NE).
Bahkan, jika golongan wajib pajak ini tidak melaporkan SPT Tahunan, mereka tidak akan menerima sanksi surat peringatan.
Ternyata hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Namun, menurut informasi dari laman bpk.go.id, WP perorangan dengan batas PTKP Rp 54.000.000 per tahun, tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Hal tersebut juga sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7.
Meski demikian, berikut ini golongan wajib pajak yang tidak perlu lapor SPT Tahunan yang perlu kamu ketahui.
1. wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Mereka tidak lagi aktif dalam kegiatan yang menghasilkan penghasilan sehingga tidak ada pendapatan yang harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
2. wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan mereka tidak mencapai batas yang ditetapkan oleh PTKP, sehingga tidak memiliki kewajiban pajak yang harus dilaporkan.
Sementara PTKP dirancang untuk memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah dengan batas yang sudah ditentukan.
3. Wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP dan memiliki NPWP diperlukan untuk syarat administratif pekerjaan atau pembukaan rekening keuangan.
4. Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP namun keputusannya belum diterbitkan.
5. wajib pajak yang memiliki dokumen pendaftaran NPWP tidak lengkap dan alamatnya tidak terdeteksi saat dilakukan pengecekan.
6. Wajib pajak dengan NPWP Cabang terkait mendapatkan SKPKB PPN untuk kegiatan pembangunan mandiri.
7. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi kriteria sebagai pemotong atau pemungut pajak dengan NPWP yang belum dihapus.
8. Wajib pajak yang telah kehilangan kelayakan baik dari segi subjektif maupun objektif, namun proses penghapusan NPWP belum dilaksanakan.
9. Wajib pajak perorangan yang tinggal atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan telah terbukti menjadi subjek pajak luar negeri.
Hal tersebut dapat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak memiliki niat untuk meninggalkan Indonesia secara permanen.
Itulah beberapa golongan wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Semoga bermanfaat ^_^.
Editor : Baskoro Septiadi