RADARSEMARANG.ID - Bagi wajib pajak, membuat kode billing di Coretax DJP bisa menjadi membingungkan jika tidak dilakukan dengan benar.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan tiga skema terbaru untuk pembuatan kode billing di Coretax DJP.
Pemahaman tentang tiga skema baru ini dinilai sangat penting untuk memastikan setiap pembayaran pajak tepat sasaran dan efisien.
Adapun tiga skema baru tersebut terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), tagihan pajak, dan billing yang bersifat setor sendiri.
Setiap skema terbaru pembuatan kode billing di Coretax DJP memiliki prosedur khusus yang perlu diikuti oleh para wajib pajak (WP).
Jadi, sebelum melakukan cara membuat kode billing di Coretax DJP dengan praktis, para wajib pajak harus memahami tiga skema terbaru ini.
1. Billing untuk SPT
Pembuatan kode billing terkait SPT hanya bisa bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk atau tidak bisa dibuat secara mandiri.
Misalnya untuk KAP/KJS PPN 411211-00, PPh Pasal 23 411124-100, dan lainnya, seperti yang dikutip dari laman media X @pajaksidrap.
Namun apabila sudah memiliki draft SPT, akses login ke Coretax DJP dengan kredensial akun yang Anda miliki.
Jika belum memiliki akun, Anda bisa membuat dulu atau mengaksesnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah berhasil login, pilih menu modul "e-SPT". Draft SPT yang Anda miliki akan memberikan opsi untuk membuat kode billing.
Pilih jenis pajak yang sesuai dengan SPT Anda dan ikuti instruksi untuk menghasilkan kode billing. Pastikan data seperti jenis pajak, tahun, dan jumlah yang akan disetor diisi dengan benar.
2. Billing untuk tagihan pajak
Untuk pembuatan kode billing di Coretax DJP ini berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar.
Jika Anda memiliki tagihan atau ketetapan pajak, masuk ke menu / modul "Pembayaran" dan pilih submodul "Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak". Lalu masukkan nomor ketetapan atau tagihan pajak Anda.
Sistem Coretax akan membantu menghasilkan kode billing yang diperlukan untuk melanjutkan pembayaran.
3. Billing untuk setor sendiri
Untuk pembayaran mandiri seperti PPh Pasal 25 atau deposit pajak, pilih menu / modul "Pembayaran" seperti tadi, kemudian pilih "Layanan Mandiri Kode Billing".
Tentukan jenis pajak yang akan disetor, masa pajak, dan jumlahnya. Coretax akan memproses informasi ini dan memberikan kode billing unik untuk pembayaran.
Jika ada kesalahan dalam pembuatan kode billing, perbaiki segera melalui modul yang sesuai atau hubungi helpdesk DJP.
Penting untuk dicatat bahwa setelah mendapatkan kode billing, segera lakukan pembayaran melalui saluran yang tersedia seperti bank, internet banking, atau ATM.
Setelah pembayaran berhasil, pastikan memeriksa statusnya di situs web atau aplikasi Coretax untuk menghindari kesalahan atau penolakan oleh sistem.
Apabila masih mengalami kesulitan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan di situs web DJP.
Anda juga bisa meminta bantuan melalui akun resmi media sosial DJP @DitjenPajakRI atau @kring_pajak di platform X.
Demikianlah cara membuat kode billing di Coretax DJP dengan tiga skema terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga bermanfaat ^_^.
Editor : Baskoro Septiadi