RADARSEMARANG.ID, - Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini tampak menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama dampaknya terhadap harga barang dan jasa.
Namun demikian, tidak semua barang dan jasa akan terkena kenaikan tarif PPN terbaru ini yang sebesar 12 persen.
Hal tersebut tertuang melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 4A yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut mereka, kenaikan tarif PPN 12% ini disebutnya akan membantu menyehatkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Berikut ini daftar lengkap jenis barang dan jasa yang tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen berdasarkan ketentuan dalam UU HPP Pasal 4A.
1. Makanan dan Minuman
Barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman di hotel, restoran, rumah makan, dan warung akan bebas dari PPN 12 persen.
Hal tersebut meliputi makanan dan minuman untuk dinikmati di tempat atau dibawa pulang, termasuk yang disediakan oleh katering.
Semua jenis makanan dan minuman ini tidak dikenakan PPN karena merupakan objek pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Riuh Warganet Soroti Kenaikan Tarif PPN 12 Persen yang Bakal Diberlakukan Mulai Januari 2025
2. Uang dan Emas Batangan
Produk keuangan seperti uang, emas batangan, dan surat berharga juga termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN 12 persen.
Menurut aturan yang berlaku, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan mendorong investasi.
3. Jasa Keagamaan, Kesenian, dan Hiburan
Jasa yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan, kesenian, dan hiburan tidak dikenakan PPN 12 persen, dikarenkan untuk mendukung kegiatan sosial dan budaya di masyarakat.
4. Jasa Perhotelan
Meliputi penyewaan kamar atau ruang di hotel dan termasuk objek pajak daerah, sehingga tidak dikenakan PPN sesuai peraturan yang berlaku.
5. Jasa yang Diselenggarakan Pemerintah
Jasa ini mendukung fungsi pemerintahan dan mencakup layanan yang hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah sesuai peraturan.
Layanan ini juga tidak dapat diberikan oleh entitas bisnis lain karena karakteristik dan hubungannya langsung dengan fungsi pemerintahan.
6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Layanan penyediaan tempat parkir mencakup pengadaan atau pengelolaan area parkir oleh pemilik atau pengelola usaha parkir.
Jasa penyediaan tempat parkir ini bebas PPN dikarenakan termasuk dalam objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, beberapa barang dan jasa tertentu dapat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendukung pembangunan nasional, antara lain:
Barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat luas. Kemudian jasa layanan kesehatan medis, termasuk yang terintegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berikutnya terdapat jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa tenaga kerja.
Sementara jasa angkutan umum juga dikabarkan bebas PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik di darat, air, dan udara.
Editor : Tasropi