Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pusat Pertokoan di Jantung Kota Semarang Tak Dikelola Maksimal

Agus AP • Senin, 2 Agustus 2021 | 17:33 WIB
Dialog Parlemen Pengelolaan Aset Mangkrak di Jawa Tengah di Hotel Normans Semarang Senin, (16/3/2020). (Miftahul A’la/Jawa Pos Radar Semarang)
Dialog Parlemen Pengelolaan Aset Mangkrak di Jawa Tengah di Hotel Normans Semarang Senin, (16/3/2020). (Miftahul A’la/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID - Dua gedung ini berada di jantung Kota Semarang. Kawasan Simpang Lima. Di zona grade A. Paling mahal. Tapi, sekarang kondisinya justru mangkrak. Dua gedung itu, Gajah Mada Plaza dan Gedung bekas Super Ekonomi (SE).

Suasana kompleks Gajah Mada Plaza Semarang sepi. Tidak ada aktivitas. Di area parkir, tidak ada satupun sepeda motor yang parkir. Hanya ada tiga mobil. Kondisi bangunan di lantai satu tak terawat. Kotor, cat mengelupas, eternit jebol di sana sini, dan rolling door berkarat. Suasananya gelap. Bikin merinding. Hanya ada beberapa lampu yang menyala.

Tangga menuju lantai dua tak bisa diakses. Ditutup dan digembok. Hanya tampak perlengkapan pedagang, seperti meja, kursi, dan beberapa alat dapur. Sedangkan di bagian depan menghadap Lapangan Simpang Lima, sejumlah baliho besar terpasang menjulang tinggi.

Pengamatan koran ini di lokasi, gedung ini terdiri atas sekitar 50 toko. Namun kini hanya menyisakan beberapa saja yang buka. Di antaranya, toko Batik Keris, toko skincare, kantin, pedagang rokok, kantor taekwondo, dan kantor hukum Indo Patent. Gedung legendaris ini terletak di pojokan Jalan Simpang Lima dan Jalan Pandanaran. Dulu gedung ini selalu ramai. Apalagi saat bioskop E-Plaza dan diskotik E-Plaza masih beroperasi.

Pemilik kantin di gedung tersebut, Suroso, 48, menuturkan, beberapa penyewa toko pindah.  Karena tahun ini, Gedung Gajah Mada Plaza sudah dibeli oleh PT Sidomuncul.

“Gedung ini sudah berusia kurang lebih 40 tahun. Sempat direnovasi sekitar 20 tahun lalu. Gedung ini memang sudah tidak layak huni, kemudian dioper kepemilikannya oleh PT Sidomuncul. Ya mau tidak mau kami harus mengikuti,” katanya. Ia mengaku akan pindah ke kantin SMK Negeri 7 Semarang jika sekolah tersebut sudah pembelajaran tatap muka.

Koordinator parkir Gajah Mada Plaza, Sutono, 28, menuturkan, setiap hari pengunjung sangat sepi bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya “Kalau tahun lalu, ya ada ratusan pengunjung per hari, sekarang hanya beberapa orang saja,” katanya.

Salah satu advokat yang berada di kantor hukum Indo Patent, Wahyu, 56, mengaku sudah 30 tahun berkantor di Gedung Gajahmada Plaza. Namun ia hanya bisa pasrah kepada pengelola gedung tersebut jika sewaktu-waktu harus angkat kaki.“Karena di sini kami hanya menyewa sebagian tempat untuk kantor. Mau tidak mau ya harus menaati yang mengelola,” tuturnya.

Ia mengaku, diberi waktu sampai akhir tahun ini atau hingga Desember 2021. Namun deadline waktu tersebut bisa saja diperpanjang, ataupun dipercepat sesuai keputusan pengelola gedung. “Kami sudah menyiapkan kantor baru, rencananya di daerah Marina, Semarang Barat,” akunya.

Koran ini sempat mendatangi kantor pengelola Gajahmada Plaza di lantai 2, sebelah kantor hukum Indo patent. Namun salah satu staf bernama Ira, mengaku, tidak tahu-menahu tentang pengembangan Gedung Gajahmada Plaza ke depan. Ia juga menolak untuk diwawancarai lebih lanjut.

Kondisi serupa juga tampak di gedung bekas Super Ekonomi (SE) yang terletak di sudut Jalan Simpang Lima dan Jalan Ahmad Yani. Gedung yang terdiri atas kurang lebih 40 toko itu sekarang hanya beberapa yang buka. Di antaranya, dipakai sebagai kantor Law Office Dewang & Partners yang terletak di gedung VIP ujung kanan dari parkir; toko peralatan olah raga Leopard di ujung kiri dari parkir, serta beberapa bangunan yang dijadikan kantor, seperti  tempat penukaran uang, service laptop, LJ Hooker, depot isi ulang air mineral,  Titan Property, Nusantara Tour, dan kantor Majalah Tanahku. Ada juga yang dijadikan Musala At-taqwa, dan toilet. Lainnya sudah ditinggalkan penyewa. Bahkan, banyak yang temboknya ditumbuhi tanaman liar.

Gedung bekas SE ini dikelola oleh PT Kencana Mukti. Selama PPKM Darurat gedung tutup, dan rencananya akan dibuka kembali pada 6 Agustus 2021 mendatang.

Salah satu pegawai toko peralatan olah raga Leopard, Anton, 29, mengaku, sudah bekerja di toko tersebut selama satu setengah tahun. Toko masih eksis di gedung bekas SE ini karena tidak hanya melayani penjualan offline, tapi juga online. “Sebelum PPKM masih ramai, sekarang banyak toko yang kosong karena tutup atau sudah pindah tempat lain,” katanya.

Salah satu staf di Law Office Dewang & Partners, Randi, 35, menuturkan, sebagian toko yang masih beroperasi sementara ini tutup, karena terkena dampak PPKM.  “Karena kita butuh uang untuk makan ya harus buka. Kami tutup hanya saat awal pengumuman PPKM, setelah itu aktif lagi,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara berharap pengelola Gedung eks SE dan Gajahmada Plaza yang berada di tengah pusat kota itu direvitalisasi.  Sehingga keberadaannya bisa diminati, dan bisa menyumbangkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.  “Dua aset itu sangat berharga, jadi harus benar-benar diperbaharui dengan konsep modern,” kata Arnaz.

Ia menambahkan, dua aset itu selama ini masih belum banyak memberikan kontribusi bagi Pemkot Semarang. Bahkan, beberapa kali sudah digunakan, tetapi masih belum banyak diminati. Tentunya itu menjadi tantangan besar bagi pengelolanya, termasuk Pemkot Semarang. “Lokasinya di jantung kota, jadi harus dibuat agar bisa lebih menarik,” ujarnya.

Dorong Pemilik Gedung Lakukan Optimalisasi

Dua gedung di kawasan Simpang Lima terkesan mangkrak dan merusak estetika kota, yakni gedung eks Super Ekonomi (SE) dan Gedung Gajah Mada Plaza. Namun pemerintah tidak bisa berbuat banyak, lantaran dua gedung tersebut bukanlah aset Pemkot Semarang.

"Dua gedung ini bukan aset kita. Aset kita yang ada di Kawasan Simpang Lima itu  bangunan Hotel Grand Arkenzo dan Plaza Simpang Lima," kata Kabid Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Sutanto, kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Ia menjelaskan, jika dua gedung ini milik swasta. Tidak dipungkiri banyak publik yang menduga jika keduanya adalah gedung aset Pemkot Semarang. "Gedung eks SE misalnya, banyak yang klaim itu punya siapa, kita nggak punya data kawasan itu jadi bukan aset kita," tambah dia.

Plaza Simpang Lima atau Gedung Matahari, kata dia, meskipun aset pemkot saat ini masih disewa pihak ketiga. Pihak ketiga pun memiliki kewajiban melakukan optimalisasi berupa perbaikan fasad. "Di sana sudah diperbaiki fasadnya, lalu di gedung eks Ace Hardware juga sudah diperbaiki. Dua gedung ini belum, padahal di pusat bisnis tentu pemkot mendorong untuk bisa dioptimalkan," katanya.

Aset Pemkot lainnya di Kawasan Simpang Lima, yakni Taman Pandanaran yang saat ini telah dibuat Ruang Terbuka Hijau. Menurut dia, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi beberapa waktu lalu sudah menyurati pemilik Gedung eks SE dan Gajah Mada Plaza untuk bisa segera dioptimalisasi.

"Kewajiban kita mendorong, dan sudah dilakukan. Eman karena berada di tengah kota, dari segi bisnis tentu sangat bagus. Jika dibiarkan begitu, tentu merusak estetika dan pandangan mata, apalagi Simpang Lima sudah dibangun," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Sugi Hartono menyayangkan dua gedung ini dibiarkan dan terkesan mangkrak. "Tentu harapan saya ada tindakan dari pemkot," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pemkot harus mendesak pemilik gedung untuk melakukan optimalisasi. Jika tidak tentu akan merusak perwajahan Simpang Lima yang merupakan ikon Kota Semarang.

"Karena bukan aset pemkot ya tidak bisa berbuat banyak.  Pemilik gedung harusnya mikirke perwajahan juga, kalau dibiarkan kan terlihat merusak estetika," ujarnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang Budiharto menjelaskan, jika Gedung Gajah Mada Plaza ataupun eks SE bisa didesain ulang menjadi pusat perbelanjaan ataupun mal dengan menggandeng investor meskipun bukan aset pemkot. "Ya meskipun bukan aset pemkot, namun bisa dijembatani dengan mempermudah perizinan agar investor tertarik, sehingga tidak terkesan mangkrak," tuturnya. (cr6/ifa/fth/den/aro) Editor : Agus AP
#top #Pertokoan