RADARSEMARANG.ID - Kasus pembunuhan anggota DPC Peradi Purwokerto, Aris Munadi terungkap gamblang. Motif dalam kasus pembunuhan ini, tersangka terlilit hutang dan berkeinginan menjual mobil korban.
Tersangka diketahui bernama Sayudi alias Yudi, warga Banyumas. Sayudi Merupakan eksekutor utama. Tersangka diringkus disebuah rumah kos di wilayah Cilacap, 11 Desember 2025.
Kapolresta Cilacap Budi Adhy Buono korban dan tersangka dan korban sudah saling kenal. Keduanya, juga sering keluar bareng untuk pergi ke suatu tempat melakukan ziarah.
"Jadi sejak satu bulan ini tersangka dan korban saling kenal, dan keduanya sering ziarah ke tempat tempat ritual, pemakaman," ungkapnya.
"Ada beberapa hal juga saling membantu sharing komunikasi terkait hutang-hutang tersangka ini," jelasnya.
Namun ternyata tersangka Sayudi ini punya niatan untuk memiliki mobil korban. Ajaknya untuk berziarah berujung maut. Korban dibunuh dan mobilnya dibawa kabur untuk hendak dijual.
"Keinginannya untuk dijual dan untuk membayar utang-utang tersangka," tegasnya.
Menurutnya, tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan ini. Bahkan sudah memilih beberapa tempat untuk eksekusi pembunuhan dan penguburan jenazah korban.
"Sudah dipersiapkan semua, tersangka ini sudah mensurvei tempat-tempat yang akan dijadikan tempat eksekusi dan juga tempat untuk mengubur, salah satunya ada beberapa lapangan, terus ada pemakaman baik itu diwilayah jeruklegi maupun Kawunganten.
"Sudah ditentukan tempat eksekusi di desa tempat ziarah di Penembahan Tunggul Wulung. Selanjutnya tempat untuk mengubur korban ada di alas Kubangkaung. Jadi sudah ada niatan dan rencana untuk membunuh korban," jelasnya.
Menanggapi terkait adanya kasus penipuan yang dilakukan pelaku sehingga banyak memiliki hutang, Kapolres menjelaskan tersangka banyak dicari sejumlah orang kaitannya hutang-piutang tersebut.
"Ada beberapa memang orang yang menagih hutang ke tersangka Sayudi, bukan hanya satu orang. Sehingga tersangka ini gimana caranya mencari uang, karena sudah diintimidasi, kapan untuk mengembalikan?," jelasnya.
Hasil pengembangan, polisi juga mengamankan pria bernama Ignatius Juwanto, alias Wanto. Tersangka Wanto berperan ikut mengubur korban. Ternyata, dua pelaku ini merupakan kakak beradik.
Kapolres membeberkan, tersangka Sayudi melakukan eksekusi menghabisi nyawa korban secara sendirian. Awalnya, korban disuruh berdiam diri di lokasi kaitannya ziarah tersebut.
"Selanjutnya, tersangka izin untuk pergi beralasan mau buang air kecil. Ternyata tersangka keluar dari tempat tersebut, selanjutnya mencari kayu dan kembali secara diam-diam mengendap," katanya.
"Selanjutnya dipukulkan kayu, sebanyak tiga kali di bagian leher belakang sehingga korban tersungkur, sudah tidak bergerak. Selanjutnya dibawa ke mobil, di mobil itulah dicekik," bebernya.
Lalu, tersangka Sayudi menghubungi Juwanto untuk membantu mengangkat dan mengubur korban. Kemudian, tersangka Juwanto disuruh pergi dan membawa kabur mobil korban.
"Kemudian mobil dibawa ke Kebumen. Sebelumnya dicuci dulu, di pencucian mobil di Ajibarang. Memang mereka ini saudara, Adik kakak. Pada saat disuruh untuk membawa mobil diberikan uang Rp 200 ribu," terangnya.
Menanggapi terkait tersangka Sayudi merupakan pelaku pengadaan uang, pihaknya menyampaikan masih melakukan pendalaman.
"Nanti akan kita dalami apakah pengganda uang atau apa, masih kita dalami. Kalau motif lain tidak ada, memang tersangka mau menguasai kendaraan daripada korban untuk dijual selanjutnya untuk membayar hutang-hutangnya," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi