RADARSEMARANG.ID - Setelah selesai menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk terus beribadah dengan menjalani puasa di bulan Syawal.
Puasa sunah ini memiliki kemuliaan yang tinggi dan menjadi salah satu cara untuk tetap konsisten dalam beribadah setelah bulan suci selesai.
Puasa Syawal dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, dimulai setelah acara Idulfitri selesai.
Ibadah ini menjadi tanda kekuatan seorang Muslim dalam mempertahankan kualitas ibadahnya.
Namun demikian perjalanan ibadah puasa tetap berlanjut.
Namun, nilai ibadah di bulan Syawal tidak wajib seperti puasa Ramadan, melainkan dianggap sunnah.
Puasa selama 6 hari di bulan Syawal sering dianggap para ulama sebagai cara untuk menilai apakah seorang mukmin telah menjalani ibadah puasa Ramadan dengan baik.
Satu cara untuk menunjukkan keberhasilan seseorang dalam beribadah saat bulan Ramadhan adalah tetap tekun dan terus melanjutkan ibadahnya setelah hari raya Idul Fitri.
Ibadah-ibadah yang dilakukan pada bulan mulia tersebut tidak akan berkurang ketika memasuki bulan berikutnya (Syawal), ia akan terus dilakukan dan terbiasa melakukannya.
Dalil Puasa Syawal
Hal ini berdasarkan hadits Nabiyullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh perawi hadits imam Muslim.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتَّاً مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya:
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR Muslim)
Keutamaan Puasa Syawal
Ada beberapa keuntungan yang bisa diraih oleh umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa sunah ini, di antaranya:
Pahala setara dengan berpuasa setahun
Salah satu keistimewaan utama puasa Syawal adalah hadiah pahala yang sangat besar.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadan lalu, kemudian melanjutkannya dengan berpuasa selama enam hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa sepanjang setahun.
Penyempurnaan Ibadah Ramadan
Puasa Syawal juga berfungsi untuk melengkapi ibadah Ramadan.
Dengan berpuasa sunah ini, diharapkan kekurangan dalam ibadah wajib bisa terpenuhi.
Bentuk Rasa Syukur
Melaksanakan puasa Syawal juga merupakan cara untuk merasa bersyukur kepada Allah SWT atas kesempatan melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
Amalan-amalan seperti puasa, salat malam, dan zakat yang sudah dilakukan di bulan suci patut disyukuri, dan kita tetap harus menjaga beribadah di bulan berikutnya.
Tanda Diterimanya Amal
Keinginan untuk terus beribadah setelah bulan Ramadan juga menunjukkan bahwa amal yang telah dilakukan telah diterima oleh Allah.
Puasa Syawal menunjukkan sikap umat Muslim yang tetap konsisten dalam beribadah.
Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal
Berbuka puasa sunnah Syawal bisa dilakukan satu hari demi satu hari selama masih berada dalam bulan Syawal.
Meski begitu, yang paling penting adalah tetap dilakukan terus-menerus tanpa dipisahkan.
Pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya.
يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ
Artinya:
“Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal.
Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.”
Niat Puasa Syawal.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnatis Syawwâli lillâhi ta'âlâ
Artinya, "Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah swt."
Jika Anda tiba-tiba ingin berpuasa Syawal pada hari itu, Anda bisa melakukannya tanpa sahur, asalkan belum makan atau minum dan tidak melampaui waktu zuhur.
Jadi, puasa selama enam hari di bulan Syawal termasuk dalam kategori sunnah.
Ada keistimewaan yang sangat besar bagi umat Islam yang melaksanakannya.
Adapun cara pelaksanaannya lebih penting dilakukan secara bertahap mulai tanggal 2 Syawwal hingga 7 Syawal.
Namun demikian, jika ada yang melakukan secara tidak berurutan, tetap diperbolehkan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi